BKKD Desa Cembor 2025 Disorot, Pernyataan Kades Soal Rabat Jalan Tak Sejalan Standar Konstruksi

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto di Desa Cembor, Kecamatan Pacet, menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi mengenai proyek jalan rabat beton senilai Rp350 juta, Kepala Desa Cembor, Mustafa, tidak memberikan penjelasan teknis secara terbuka. Bahkan saat ditanya terkait sumber dana proyek tersebut, yang dikaitkan dengan BKKD, Kades Mustafa memilih bungkam.

Dari hasil konfirmasi pada Jumat (2/1/2026), Kepala Desa menyampaikan bahwa pekerjaan rabat jalan tersebut tidak menggunakan tulangan besi atau baja tulangan. Pernyataan ini menjadi perhatian karena dalam praktik konstruksi, beton tanpa tulangan memiliki keterbatasan dalam menahan gaya tarik dan beban lalu lintas.

Secara normatif, SNI 2847 tentang Persyaratan Beton Struktural menegaskan bahwa penggunaan baja tulangan merupakan elemen penting untuk menjamin kekuatan dan ketahanan struktur beton. Ketentuan tersebut sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar teknis dan prinsip keselamatan.

Dari sisi pengelolaan anggaran, dana BKKD sebagai bagian dari APBD terikat asas akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, keterbukaan informasi dan kejelasan spesifikasi teknis menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi lanjutan maupun dokumen teknis resmi yang disampaikan kepada publik. Media ini akan terus mengabarkan perkembangan dan informasi terbaru terkait proyek tersebut pada pemberitaan selanjutnya. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *