Bazar Takjil Ramadhan Antara Berkah Ekonomi dan Tanggung Jawab Lingkungan Pemkab Bangkalan

BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Senja di bulan Ramadhan selalu menghadirkan pemandangan yang khas. Deretan pedagang takjil, aroma gorengan hangat, hingga keramaian warga yang berburu hidangan berbuka menjadi denyut ekonomi musiman yang ditunggu-tunggu. Namun di balik semarak itu, ada satu hal yang tak boleh luput dari perhatian sampah.

Ach Siddik S.AP M.M Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mengimbau agar momentum bazar takjil tidak meninggalkan persoalan lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab kebersihan. “Kami mengimbau pedagang dan pengunjung untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya. Bazar boleh ramai, tetapi kebersihan harus tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ach. Siddik S.AP M.M menjelaskan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area bazar dikenakan retribusi sampah setiap hari. “PKL kena retribusi sampah setiap hari. Setiap hari juga langsung dibersihkan oleh petugas DLH. Ini juga menjadi tambahan pemasukan tambahan PAD,” jelasnya.

Skema ini tidak hanya memastikan kebersihan tetap terjaga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Petugas kebersihan dikerahkan rutin setiap hari untuk mengangkut dan membersihkan sisa kemasan plastik, gelas sekali pakai, hingga sisa makanan.

DLH Bangkalan juga mendorong pedagang untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta mengedukasi masyarakat membawa kantong belanja sendiri. Langkah kecil ini diharapkan dapat menekan volume sampah yang biasanya meningkat signifikan selama Ramadhan.

Secara humanis, persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal kesadaran kolektif. Bazar takjil adalah ruang silaturahmi, tetapi juga cerminan budaya bersih masyarakatnya. Dasar Regulasi Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dari tingkat pusat hingga daerah.

1️⃣ Tingkat Pusat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mengatur kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengurangan serta penanganan sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Mengatur teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

2️⃣ Tingkat Provinsi (Jawa Timur)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayah Jawa Timur. Kebijakan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) sebagai turunan Jakstranas.

3️⃣ Tingkat Kabupaten (Bangkalan)
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Pengelolaan Sampah. Mengatur kewajiban pelaku usaha, retribusi pelayanan persampahan, serta sanksi administratif bagi pelanggar. Peraturan Bupati Bangkalan terkait teknis retribusi dan operasional pengangkutan sampah.

Bazar takjil adalah simbol hidupnya UMKM dan ekonomi rakyat. Namun, berkah Ramadhan akan terasa lebih sempurna ketika kemeriahan itu tidak menyisakan persoalan lingkungan.
Di tangan pedagang, pengunjung, dan pemerintah daerah, kebersihan menjadi tanggung jawab bersama. Karena sejatinya, kota yang religius bukan hanya terlihat dari ramainya ibadah, tetapi juga dari kepedulian warganya menjaga bumi tetap bersih.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *