Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan terus berupaya memberikan kepastian pelayanan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sistem perparkiran yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, M. Hasan Faisol, menegaskan bahwa tidak semua parkir memiliki skema, tarif, dan kewenangan yang sama.
Menurutnya, pemahaman jenis parkir menjadi penting agar tercipta ketertiban, keadilan, serta transparansi pelayanan publik, sekaligus mencegah kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas di lapangan.
“Di Bangkalan ada beberapa jenis parkir yang perlu dipahami bersama. Masing-masing memiliki dasar pengelolaan dan ketentuan yang berbeda,” jelas Hasan Faisol.
- Pajak Parkir
Jenis parkir ini berlaku pada lahan milik pribadi atau swasta, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, hotel, maupun area usaha lainnya. Sistem parkir menggunakan Satuan Ruang Parkir (SRP) dan dikelola langsung oleh pemilik atau badan usaha.
Parkir ini tetap berbayar, dengan tarif yang ditetapkan oleh pengelola, bukan bagian dari parkir berlangganan pemerintah. Atas pengelolaan tersebut, dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Parkir Khusus
Parkir khusus merupakan perparkiran pada lahan milik pemerintah daerah. Pengelolaannya dilakukan secara resmi oleh pemerintah dan diberlakukan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
“Parkir khusus tetap berbayar dan hasilnya digunakan untuk mendukung pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan publik,” terang Hasan Faisol.
- Parkir Insidentil
Parkir insidentil bersifat sementara, berlaku sewaktu-waktu saat terjadi keramaian atau kegiatan tertentu. Contohnya pada acara masyarakat, pasar tumpah, kegiatan keagamaan, maupun event khusus lainnya.
Lokasi parkir dapat berada di area yang ditetapkan sementara dan tetap berbayar, dengan masa berlaku terbatas sesuai waktu dan kegiatan. - Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU)
Jenis parkir ini menggunakan bahu atau tepi jalan umum yang telah ditetapkan sebagai ruang parkir. PTJU merupakan bagian dari pelayanan lalu lintas daerah.
Hasan Faisol menegaskan, parkir tepi jalan umum gratis bagi kendaraan berpelat nomor Bangkalan, dengan syarat pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ini merupakan bagian dari skema parkir berlangganan yang telah dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, Dishub Bangkalan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam perparkiran, serta dapat membedakan mana parkir yang berbayar dan mana yang sudah termasuk layanan berlangganan.
“Kesadaran bersama akan membantu menciptakan lalu lintas yang tertib, pelayanan yang adil, dan pengelolaan parkir yang transparan di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Hasan Faisol.
(Anam)
