Ancaman Pengeluaran Siswa Terkait Outing Class di SMAN 8 Surabaya, Dinas Pendidikan Jatim Bertindak

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Dunia pendidikan kembali diwarnai polemik setelah seorang orang tua murid SMAN 8 Surabaya melaporkan adanya dugaan intimidasi dari pihak sekolah terkait program outing class. Orang tua tersebut mengaku dipanggil oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan dihadapkan pada ultimatum: jika panggilan tersebut tidak dihadiri, anaknya terancam dikeluarkan dari sekolah. senin (24/2/2025).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika kebijakan pendidikan dan hak siswa dalam institusi sekolah negeri. Outing class—yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran di luar kelas—justru menjadi pemicu kontroversi, menimbulkan spekulasi terkait transparansi kebijakan sekolah serta pola komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua.

Merespons laporan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Kepala SMAN 8 Surabaya serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pelanggaran hak siswa serta menjamin bahwa kebijakan sekolah tetap selaras dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan adil.

“Laporan ini telah kami koordinasikan dengan pihak sekolah dan cabang dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti,” demikian pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Jatim.

Kasus ini mengundang perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Jika benar ada unsur ancaman dalam pemanggilan orang tua, hal ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang humanis tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang melindungi hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan tanpa tekanan dan intimidasi.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa sekolah sebagai institusi pendidikan tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek akademik, tetapi juga dalam menjunjung tinggi etika, transparansi, dan pendekatan komunikasi yang profesional terhadap siswa dan orang tua. Masyarakat kini menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari pihak sekolah guna memastikan bahwa hak siswa tetap terlindungi dan kebijakan pendidikan dijalankan dengan penuh integritas. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *