Administrasi Pencairan Dana Desa Gresik 2026 Terlihat Lesu, DPPKAD: Baru 19 Desa Ajukan Berkas

Gresik, Media Pojok Nasional –
Ritme pemenuhan berkas administrasi pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Gresik terlihat belum bergerak cepat. Hingga Kamis (12/3/2026), jumlah desa yang telah mengajukan dokumen pencairan masih terbatas, memunculkan sinyal bahwa proses administrasi di tingkat desa berjalan relatif lambat.

Saat dikonfirmasi, pihak DPPKAD Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait informasi Dana Desa berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengingat Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah daerah, dalam hal ini DPPKAD, hanya berperan memfasilitasi proses administratif sebelum pencairan direkomendasikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

“Mohon izin Mas, terkait Dana Desa mungkin lebih tepatnya dari DPMD yang bisa memberikan informasi. Dana Desa itu anggaran dari APBN. Kami hanya sebatas memfasilitasi pencairannya ke KPPN,” ujar pihak DPPKAD.

Data sementara menunjukkan, hingga saat ini baru 19 desa yang berkas administrasinya masuk ke DPPKAD untuk selanjutnya direkomendasikan ke KPPN. Jumlah tersebut masih jauh dari keseluruhan desa di Kabupaten Gresik.

DPPKAD juga menyampaikan bahwa dengan kondisi administratif yang ada saat ini, proses pencairan Dana Desa diperkirakan belum memungkinkan terealisasi pada bulan ini. Jika seluruh tahapan berjalan normal, pencairan diproyeksikan baru dapat berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar bulan April.

Di sisi lain, progres berbeda terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten. DPPKAD mengklaim pencairan ADD hampir seluruhnya telah tuntas.

“Untuk ADD sudah kami cairkan hampir 100 persen kepada desa-desa di Gresik. Hanya dua desa yang belum dicairkan,” jelasnya.

Perbedaan progres ini menunjukkan kontras dalam tata kelola administrasi fiskal desa: ADD yang berada dalam kontrol pemerintah daerah bergerak relatif cepat, sementara Dana Desa yang melalui rantai verifikasi lebih panjang masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemerintah desa sebelum dapat diproses lebih lanjut menuju pencairan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *