Misteri Dana PIP di UPT SD Negeri 148 Gresik: Hampir Separo Peserta Didik Menerima Kucuran Dana, Kepala Sekolah Bungkam!

Gresik, Media Pojok Nasional –
Data Dapodik UPT SD Negeri 148 Gresik menunjukkan bahwa dari 443 peserta didik, 208 murid menerima Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2024 dari pemerintah. Pertanyaan yang timbul adalah, standar seperti apa yang diterapkan sehingga hampir separo muridnya mendapat PIP?

Kepala Sekolah UPT SD Negeri 148 Gresik, Zainul Arifin, tidak memberikan penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pengajuan Dana PIP saat dikonfirmasi.

Dari data yang diperoleh, terdapat 3 kategori penerimaan Dana PIP, yaitu:

  1. Pemberian aktivasi nominasi untuk 65 murid dengan nilai Rp. 29.025.000
  2. Pemberian relaksasi untuk 43 murid sebesar Rp. 11.250.000
  3. Pemberian untuk 100 murid sebesar Rp. 43.425.000

Total dana yang diberikan adalah Rp. 83.700.000. Pertanyaan yang timbul adalah, apakah penyaluran dana ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, Dana PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah
  • Siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik
  • Siswa yang memiliki potensi dan bakat yang unik

Namun, dalam kasus ini, tidak jelas apa kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima Dana PIP. Bahkan, diduga ada manipulasi data yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Akan dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai hal ini,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pertanyaan yang timbul adalah, beranikah sekolah membuka By name by address penerima PIP di UPT SDN 148 Gresik? Apakah sekolah akan transparan dan akuntabel dalam penyaluran Dana PIP? (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *