Tuba, Media Pojok Nasional – Berbicara terkait papan informasi proyek APBD Kabupaten Tuban, fakta di lapangan proyek pelebaran jalan poros Desa Maindu – Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban hingga saat ini belum dipasang.
Papan informasi adalah syarat utama sebelum di mulai pekerjaan, sehingga masyarakay tau apa yang dikerjakan beserta nilai dalam kontrak kerja.
Fakta di lapangan proyek pelebaran jalan poros Desa Maindu – Klumpit dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme seperti papan informasi belum di pasang dan rambu – rambu peringatan bahwa ada kegiatan proyek.”pemantauan pewarta di lokasi pekerjaan.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah Cv Cahaya Muda beralamat Desa Margomulyo – Tuban- Jawa Timur, item kegiatan ini di biayai APBD Tahun 2024. dengan nilai kontrak dalam HPS Rp. 4.405.000.000,00. proyek ini adalah produk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Tuban.
Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam pelaksana proyek pemerintah, pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah kegiatan pembangunan bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terfilterisasi serta bebas dari potensi praktik praktik korupsi.”Tutur warga sekitar lokasi kepada pewarta pojok nasional co.id
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya dalam fungsi pengawasan sebuah proyek negara.”kata warga.
Ini pun warga sekitar minta nya galian tersebut di kasih pagar pengaman supanya tidak membahayakan pengguna jalan , tpi dari rekanan tooo kontraktor masih mengabaikan permintaannya warga sekitar (bersambung)
Reporter:Dd/Lf
