Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka JL dalam Perkara Dugaan Pencabulan Anak

SURABAYA, Media Pojok Nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara atas nama tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Surabaya, JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Perkara tersebut diduga terjadi pada Maret 2026, dengan lokasi kejadian disebut berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kota Surabaya. Korban dalam perkara ini disebut masih berusia anak.

Setelah pelimpahan tahap II, JL saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejari Surabaya menyatakan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Aryanto, S.H., M.H., dalam rilis tertanggal 13 Agustus 2026.

MPN | Media Pojok Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *