Gresik, Media Pojok Nasional –
Upaya konfirmasi terkait informasi dugaan kecelakaan kerja yang disebut menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia di lingkungan PT Tjakrindo Mas menghadapi kendala komunikasi setelah nomor wartawan yang menghubungi pihak perusahaan diduga diblokir.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebutkan adanya peristiwa kecelakaan kerja di area operasional perusahaan yang diduga berujung pada korban meninggal dunia. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi pihak yang disebut berkaitan dengan perusahaan.
Kontak konfirmasi terhubung dengan seseorang internal perusahaan, Dalam percakapan singkat melalui pesan, ia justru menanyakan identitas korban kepada pihak media.
“Maaf mas, an siapa korbannya?” tulisnya.
Namun setelah komunikasi tersebut berlangsung, nomor wartawan yang melakukan konfirmasi tidak lagi dapat menghubungi kontak tersebut karena sistem menunjukkan indikasi pemblokiran.
Dalam praktik jurnalistik, proses konfirmasi merupakan tahapan verifikasi untuk memperoleh keseimbangan informasi sebelum suatu peristiwa dipublikasikan. Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Tjakrindo Mas terkait informasi dugaan kecelakaan kerja tersebut.
Apabila insiden kecelakaan kerja benar terjadi dan menimbulkan korban jiwa, penanganannya secara normatif berada dalam kerangka regulasi keselamatan dan kesehatan kerja nasional. Ketentuan mengenai kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta pengelolaan perlindungan tenaga kerja dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mekanisme pelaporan kecelakaan kerja juga menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan yang mewajibkan setiap kecelakaan kerja dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari manajemen PT Tjakrindo Mas untuk memberikan penjelasan resmi mengenai informasi dugaan kecelakaan kerja yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. (hambaAllah).
