Dana PIP Diduga Dikelola Pihak Sekolah, Potensi Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka di SMAN Blega Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN Blega mulai menjadi perhatian serius. Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa dana PIP yang seharusnya dikuasai penuh oleh siswa penerima justru “dititipkan” dan dikelola melalui wali kelas.

Sebagaimana diketahui, setiap siswa penerima PIP tingkat SMA memperoleh bantuan sekitar Rp1,8 juta. Dana tersebut merupakan hak pribadi siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, transportasi, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Namun informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah pencairan, dana tersebut tidak sepenuhnya dipegang siswa. Sebagian dana disebut dititipkan kembali dengan skema “tabungan” yang dikelola melalui wali kelas, dan siswa hanya memegang sebagian.

Klarifikasi Sekolah Disebut Sukarela
Kepala SMAN Blega, Nur Fatihah, S.Pd, M.Pd, menyampaikan hasil kroscek kepada wali kelas. “Penjelasannya bahwa siswa menabung atas kemauan sendiri dan diminta kapan saja oleh siswa sesuai keperluan siswa sendiri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa menurut pihak sekolah, tidak ada unsur pemaksaan dan dana tetap menjadi hak siswa. Namun dalam perspektif regulasi, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya paksaan, melainkan pada otoritas pengelolaan dana itu sendiri.

Berdasarkan Petunjuk Teknis PIP dari Kementerian Pendidikan, dana PIP Dicairkan langsung oleh siswa/orang tua. Tidak boleh dipotong. Tidak boleh dikelola pihak sekolah. Tidak boleh diwajibkan untuk kebutuhan kolektif sekolah. Artinya, sekalipun dengan dalih “menabung atas kemauan sendiri”, jika dana tersebut berada dalam penguasaan atau pengelolaan pihak sekolah, maka berpotensi terjadi penyimpangan kewenangan administratif.

Relasi kuasa di lingkungan pendidikan juga menjadi faktor penting. Dalam praktiknya, siswa berada dalam posisi subordinat terhadap guru atau wali kelas. Situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial atau psikologis, meski tidak dalam bentuk instruksi tertulis.

Apabila dalam pendalaman lebih lanjut ditemukan bahwa Dana PIP dikumpulkan secara sistematis, Digunakan untuk pembelian LKS atau kebutuhan sekolah lain, Atau dikelola tanpa persetujuan sah orang tua, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Dana PIP merupakan bagian dari anggaran negara (APBN), sehingga masuk dalam kategori keuangan negara. Jika dana yang merupakan hak siswa dikuasai tanpa dasar hukum, dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Bagi kepala sekolah atau tenaga pendidik berstatus ASN, konsekuensi bisa berupa Pemeriksaan Inspektorat, Penonaktifan jabatan, Pemberhentian.

Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,8 juta per siswa. Ini menyangkut integritas pengelolaan bantuan negara yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Jika benar dana tersebut berada dalam kendali sekolah, meski dengan istilah “tabungan sukarela”, maka yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga pendidikan itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah tetap menyatakan tidak ada unsur paksaan dan dana bisa diambil kapan saja oleh siswa. Namun investigasi lanjutan terhadap pengakuan siswa dan orang tua menjadi kunci untuk memastikan apakah praktik tersebut murni sukarela atau bentuk penyalahgunaan wewenang terselubung.

Publik Bangkalan kini menanti transparansi penuh. Sebab dana PIP bukan dana sekolah melainkan hak anak-anak bangsa yang harus dijaga sepenuhnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *