DLH Bangkalan Ajak Camat Inventarisasi Usaha Belum Berizin Lingkungan

BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor: 600.4.6/169/433.108/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bangkalan. Surat bersifat penting tersebut menjadi langkah konkret penguatan tata kelola pemerintahan (good governance) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan itu, DLH meminta dukungan kecamatan untuk melakukan inventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen maupun Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa contoh usaha yang menjadi perhatian antara lain dapur MBG, klinik, perumahan, bengkel besar, peternakan, dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Edukasi Regulasi: AMDAL, UKL-UPL, hingga SPPL
Melalui himbauan tersebut, camat diminta tidak hanya mendata, tetapi juga mengedukasi dan menghimbau pelaku usaha agar segera mengurus dokumen lingkungan sesuai kewenangan dan skala usahanya, baik berupa:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berdampak penting,

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk usaha skala menengah,
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha skala kecil.
Langkah ini bukan semata penertiban administratif, melainkan bagian dari strategi pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip-prinsip good governance yang meliputi:
Akuntabilitas – Pemerintah memastikan setiap usaha berjalan sesuai regulasi.
Transparansi – Pendataan terbuka dan terdokumentasi hingga lintas OPD.
Kepastian Hukum – Pelaku usaha memiliki dasar legal operasional yang jelas.
Partisipatif – Kecamatan dilibatkan sebagai ujung tombak pengawasan wilayah.
Koordinatif – Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Bangkalan, DPMPTSP, Inspektorat, dan Bappeda Litbang sebagai bentuk integrasi pengawasan.
Sinergi lintas perangkat daerah ini menunjukkan bahwa tata kelola lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pendekatan DLH Bangkalan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pencegahan (preventif) dibanding penindakan. Dengan inventarisasi sejak dini, potensi pelanggaran dapat diminimalisir sebelum berujung pada sanksi administratif atau pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan juga meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap iklim usaha di Bangkalan. Usaha yang legal dan ramah lingkungan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan.

Langkah DLH ini menjadi pesan tegas bahwa pembangunan ekonomi daerah harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan hukum terhadap generasi mendatang.

Dengan keterlibatan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat wilayah, diharapkan data usaha semakin akurat, pengawasan lebih efektif, dan kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat.

Upaya ini menjadi fondasi penting menuju Bangkalan yang tertib administrasi, ramah investasi, dan berwawasan lingkungan sebuah praktik good governance yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi hadir dalam tindakan nyata.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *