Gresik,Media Pojok Nasional – Dugaan perubahan status tanah fasilitas umum (fasum) yang awalnya milik PT RJK kini diklaim menjadi milik pribadi Kepala Desa dan Kasun Sidojangkung, memicu sorotan publik di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Bambang P. (BP), yang menyoroti kasus ini, menjelaskan kejanggalan bermula dari pertemuan dengan pihak perizinan, BPN, Camat Menganti, Kepala Desa Sidojangkung, dan tim PT RJK. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik PT RJK sesuai siteplan perusahaan.
“Jika lahan ini bagian dari fasum atau aset wajib serah terima, perubahan menjadi kepemilikan pribadi jelas serius dan harus ada dasar hukum yang terbuka dan bisa diuji publik,” kata BP, Senin (2/1/2026).
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sidojangkung, Sugianto, dan Kasun Darmaji hanya menjawab singkat, “silakan ditulis,” tanpa penjelasan hukum maupun administratif.
Seorang mantan marketing PT RJK, Sell, mengungkap adanya praktik jual-beli tanah melalui Petok D yang dikeluarkan oleh desa, meski beberapa tanah belum memiliki surat resmi. “Banyak tanah masih dijual pakai Petok D, padahal sebagian sudah SHGB,” jelas Sell.
Publik menuntut Inspektorat Gresik, BPN, dan aparat penegak hukum menelusuri alas hak, pengukuran, sertifikasi, serta pihak yang memberikan rekomendasi administratif.
“Tanah fasum milik PT RJK tidak bisa tiba-tiba menjadi milik pribadi. Jika tidak ada dasar hukum, ini patut diduga penyalahgunaan kewenangan,” tegas BP.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi lanjutan.
Red.
