Surabaya, mediapojoknasional.co.id – Kabar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses rehabilitasi terhadap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti puluhan gram di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 21 Januari 2026 lalu, menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Alih-alih diproses sesuai SOP yang berlaku, seorang pengedar berinisial WW diduga “ditebus” melalui proses rehabilitasi dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, satu pelaku pengedar lainnya yaitu ID dikabarkan masih berada di Polrestabes Surabaya dan masih menunggu uang tebusan sebesar Rp200 juta.
“WW dan ID merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gadel Surabaya,” kata seorang sumber kepada awak media ini pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut sumber tersebut, keduanya ditangkap di rumah ID oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mobil berwarna putih.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 33 gram,” jelasnya.
Namun, sangat disayangkan, WW dikabarkan langsung direhabilitasi dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan pengedar ID masih ditahan di Polrestabes Surabaya karena masih menunggu uang dari keluarganya.
“Indra informasinya diminta uang sebesar Rp200 juta dikarenakan BB yang ditemukan di dalam rumahnya sebanyak 32 gram, sedangkan BB WW sebanyak 1 gram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyalahgunaan wewenang oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Tim)
