Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara, praktik tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan terukur semakin relevan. Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, menunjukkan bagaimana prinsip good governance dapat diterapkan secara konsisten di tingkat desa.
Pemerintah Desa Ketapanrame mempublikasikan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sekaligus struktur APBDes Tahun 2026 sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi. Langkah ini menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar respons situasional, melainkan bagian dari tata kelola berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa, H. Zainul Arifin, SE, pengelolaan keuangan desa diarahkan agar tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mudah dipahami masyarakat. Pendekatan ini memperkuat relasi pemerintah desa dan warga sebagai mitra pembangunan. Total belanja desa yang tercatat lebih dari Rp1,8 miliar dialokasikan secara proporsional untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak. Penyajian anggaran secara terbuka menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam memastikan arah dan manfaat setiap penggunaan dana.
Komitmen tata kelola tersebut mendapat penguatan melalui pembinaan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Kunjungan yang dipimpin Robertus Gatot Megantoro, Ak., M.M., Auditor Ahli Madya BPKP RI, menitikberatkan pada evaluasi akuntabilitas APBDes serta kesiapan kelembagaan ekonomi desa, termasuk koperasi dan BUMDes.
Dialog antara BPKP, perangkat desa, pengelola BUMDes, dan unsur koperasi mencerminkan pola pengawasan modern yang edukatif dan partisipatif. Dalam konteks pengelolaan dana desa yang kerap menjadi sorotan publik, pengalaman Desa Ketapanrame menegaskan bahwa kepercayaan dibangun melalui konsistensi tata kelola dan kepemimpinan desa yang terbuka serta kolaboratif. (hambaAllah).
