Penyangkalan Jabatan di Desa Sooko: Tanggung Jawab Moral Kepala Desa Dipertanyakan

Gresik, Media Pojok Nasional –
Penyangkalan jabatan oleh Sulistiyono saat dikonfirmasi wartawan terkait anggaran TP3SR dari Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab Kepala Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Sutrisno sebagai penanggung jawab kinerja dan etika seluruh perangkatnya.

Sulistiyono, yang tercatat sebagai Sekretaris Desa, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya bukan Sekdes, melempar klarifikasi ke staf lain, ia bahkan menerima wartawan dengan mengangkat kaki bak di warkop, serta menegaskan tidak takut jika dilaporkan ke dinas terkait.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan peran Kepala Desa dalam pembinaan aparatur. Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c menyebutkan Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik serta membina kehidupan masyarakat dan aparatur desa.

Lebih lanjut, Pasal 48 menempatkan Sekretaris Desa sebagai unsur pimpinan sekretariat desa dengan fungsi strategis administrasi dan tata kelola, termasuk penatausahaan keuangan. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan pembinaan dan pengawasan aparatur desa berada dalam kendali Kepala Desa.

Dengan demikian, perilaku dan pernyataan Sulistiyono bukan sekadar persoalan personal, melainkan cerminan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa Sooko. Ketika etika pelayanan dipertontonkan tanpa wibawa dan pengakuan jabatan dinegasikan di ruang publik, maka tanggung jawab moral dan administratif pimpinan desa ikut dipertaruhkan.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Bupati Gresik untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya pada individu Sekretaris Desa, tetapi juga pada kepemimpinan Kepala Desa dalam memastikan disiplin, etika, dan akuntabilitas perangkatnya berjalan sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sooko. Dalam negara hukum, pembiaran etika aparatur adalah pelanggaran terhadap mandat pembinaan yang tidak boleh dibiarkan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *