Gresik,Media Pojok Nasional –
Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 10 Gresik, Hj. Nur Aliyah, M.Pd, sulit ditemui wartawan yang hendak mengonfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beberapa kali kunjungan ke sekolah berujung nihil, dengan alasan Kepala Sekolah sedang menjalankan dinas luar.
Ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas mewajibkan memberikan pelayanan informasi kepada publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk instansi pemerintahan dan ASN di dalamnya, wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan melayani kepentingan masyarakat, termasuk memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran publik.
Selain itu, kewajiban transparansi anggaran Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS. Pasal 23 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memasang papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS agar dapat diakses masyarakat.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi SMP Negeri 10 Gresik, tidak ditemukan papan atau banner yang memuat rincian penggunaan Dana BOS. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemotongan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Permendikbud tersebut.
Saat dikonfirmasi, Guru BK sekaligus Humas sekolah, Khoirul Umam, menyatakan, “Saya tidak tahu dan bukan kewenangan saya untuk menjawab,” sambil menunjukkan ruang Kepala Sekolah yang kosong.
Tindakan menghindar dan tidak tersedianya informasi publik tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan dan aturan yang mengikat ASN dan penyelenggara pendidikan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 10 Gresik belum memberikan respons resmi terkait penggunaan Dana BOS.
Red.