Warga Tangunan Tuntut Pemecatan Kades, BPD Sampaikan Rekomendasi ke Bupati

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan pemecatan Kepala Desa. Aksi berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025. Spanduk tersebar di beberapa titik desa dengan kalimat yang mendesak agar Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya.

Tuntutan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah desa yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu, 16 April 2025. Musyawarah dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan BUMDes. Dalam forum tersebut, BPD membacakan poin-poin aduan warga yang sebelumnya telah diterima secara tertulis.

Aduan mencakup dugaan pembuangan limbah cair di area sawah eks bengkok Kepala Desa, dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek jaringan internet dan pembangunan saluran pipa PDAM, penguasaan tanah bengkok milik mudin tanpa prosedur, serta laporan terkait anggaran proyek rabat beton di RT 13 RW 07.

Selain itu, terdapat laporan kerusakan pada proyek PJU dan drainase di RT 11, RT 13, RT 09, dan RT 01 yang dikerjakan tahun 2024, penggunaan kendaraan siaga desa untuk kepentingan pribadi, penghilangan identitas kendaraan, serta dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa tahun anggaran 2024.

Hasil musyawarah menetapkan dua langkah. Pertama, merekomendasikan agar Kepala Desa mengundurkan diri. Kedua, mengirimkan laporan resmi kepada Bupati Mojokerto agar proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan dari pihak Kepala Desa.

Pada pemberitaan selanjutnya, Media Pojok Nasional akan membedah rapor kinerja Pemerintah Desa Tangunan berdasarkan data yang telah dirilis resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (hamba Allah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *