Bangkalan, Media Pojok Nasional — Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa sangat penting, hal ini sangat diperlukan untuk dapat mencegah serta memberantas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sayangnya trasnsparansi dan partisipasi dimaksud di Kabupaten Bangkalan diduga masih jauh dari harapan masyarakat, sehingga diduga masih banyak terdapat indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bangkalan.
Pada Rabu 23 April 2025 Polres Bangkalan menerima laporan LSM GBB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dan APBDes di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dalam laporannya LSM GBB menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Banyuajuh dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024 yang telah terealisasi sebagaimana tertuang dalam Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Adapun dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud didasarkan pada temuan dan investigasi pelaksanaan APBDes Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Desa Banyuajuh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 dan Peraturan Desa Banyuajuh nomor 1 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024. Diantara beberapa temuan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Banyuajuh adalah rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa dan pembuatan kolam ikan darat.
Saat dikonfirmasi tim media Pengurus LSM GBB Yodika Saputra, SH.,MH menyampaikan keterangan singkatnya, ”Kami LSM GBB berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dan positif guna sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di kabupaten Bangkalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran negara dari dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Yodika menjelaskan bahwa temuan dugaan tindak pidana korupsi harus ditindak-lanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum salah-satunya Kepolisian Resor Bangkalan.
“Dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi wacana dan sekedar omon-omon tidak berguna bagi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat Bangkalan. LSM GBB berharap agar dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lain di Bangkalan untuk beri’tikad baik mengelola keuangan negara sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Anam)