Technical Delegate Cabor Anggar Porprov Jatim IX 2025 Diberhentikan, Disuruh Kembalikan Dana APBD,

Surabaya, Media Pojok Nasional – Kejutan datang dari arena Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX Tahun 2025. Salah satu Technical Delegate cabang olahraga (cabor) Anggar, Sdr. Badrul Alam, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh KONI Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya diberhentikan, Badrul juga diminta mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan selama menjabat, termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Surat bernomor 426/05/Porprov Jatim IX/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum III KONI Jatim, H. Deddy Suhadyadi, menyebutkan bahwa pemberhentian tersebut merujuk pada keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor: 426/SK.28/601.1/2025. Dalam surat itu disebutkan, Badrul tidak lagi berwenang menyelenggarakan pertandingan cabor Anggar pada Porprov Jatim IX/2025 yang berlangsung di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Ditegaskan pula, Badrul wajib mempertanggungjawabkan seluruh biaya yang sudah digunakan sebelum pemberhentian tersebut. Ia diminta mengembalikan semua anggaran kepada KONI Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 15 Juli 2025.

Polemik ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat olahraga Jawa Timur. Dalam unggahan Instagram yang ramai diperbincangkan, disebutkan bahwa pemulangan anggaran APBD bisa berdampak pada proses panjang dan rumit. Tak sedikit yang menyoroti aspek akuntabilitas serta transparansi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian para pejabat teknis di ajang olahraga tingkat provinsi ini.

Porprov Jatim IX yang seharusnya menjadi panggung prestasi atlet, kini turut diwarnai dinamika internal organisasi. Pemberhentian mendadak dan permintaan pengembalian dana APBD menjadi sorotan serius yang memicu pertanyaan publik tentang manajemen dan tata kelola keuangan dalam pelaksanaan multi-event olahraga daerah terbesar di Jawa Timur ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur, seluruh Ketua KONI Kabupaten/Kota, hingga Ketua Umum IKASI Jawa Timur, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara kecil. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diberhentikan maupun KONI Jatim terkait penjelasan detail alasan pemberhentian tersebut. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *