Suka Di Percaya … ?? Dan Masih Ada ” ASN Yang Masih Aktif Rangkap Jadi Ketua Komite SMAN 1 Kedungpring Lamongan…

Lamongan, Media Pojok Nasional-  Rangkap jabatan Pak Agus selaku Pengawas SMPN Se kab Lamongan, sekaligus juga menjadi ketua komite di SMAN 1 Kedungpring menimbulkan pertanyaan besar, karena menurut Hanif. S sebagai tokoh masyarakat dan juga Sebagai LSM mengatakan kepada media di sampaikan seharusnya jika mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan berasal dari pejabat yang masih aktif sebagai PNS atau Pendidik di sekolah,anggota dewan, seharusnya Ketua Komite atau pengurus Komite sekolah berasal dari wali murid yang anak nya bersekolah di sekolah tersebut.

Hanif. S menegaskan bahwa pada pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 adalah Beberapa orang yang tidak boleh menjadi pengurus Komite Sekolah, di antaranya:

1.Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

  1. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
  2. Pemerintah Desa.
    4.Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
    5.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
    6.Anggota DPRD.
    7.Pejabat pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Namun tidak demikian dengan ketua Komite Sekolah di SMAN 1 Kedungpring, menurut Hanif. S Ketua Komite SMAN 1 Kedungpring Pak Agus , juga adalah seorang Pengawas SMPN Se kab Lamongan, dan tentunya rangkap jabatan tersebut melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.

” Ini jelas pelanggaran serius, dan ada unsur KKN dengan Kepala Sekolah, karena saya yakin mereka mengerti dan paham Peraturan ini, namun entah mengapa masih terus di lanjutkan rangkap jabatan tersebut, ada apa,” Pungkas ” Hanif. S

Dan ketika di konfirmasi oleh Tim investigasi media Dan LSM pak Agus ketua Komite SMAN 1 Kedungpring mengatakan bahwa sepengetahuan saya tidak (melanggar,red) karena ketua Komite sebagai kegiatan sosial dan jabatan ketua komite tidak di gaji, tetapi sosial lihat permendikbud 75 Tahun 2016, saya mewakili dunia pendidikan, apabila ada orang yg tidak senang lapor ke pembuatan SK Komite, bukan yang menerima SK, tanya ahli hukum, jangan tafsir sendiri, bagi saya ada SK saya bekerja, tidak ada SK saya tidak bekerja, di bidang SMA tingkat Propinsi ada bidang hukum, silahkan tanya, Rabu ( 09/10/2024).

” kalau menurut saya mas ngak Pp meskipun saya sebagai pegawai dinas lamongan dan saya juga sudah ASN kalau rangkep jabatan ngak Pp, ” Ujar Pak Agus.

Lanjut, Hanif. S yang juga seorang aktivis LSM akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan PJ Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, agar ada pembinaan dan evaluasi kepada bawahannya. ( BODENG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *