SPBU 54.622.09 Raya Babat Surabaya Terkesan Lalai

Lamongan, Media Pojok Nasional – Terkesan lalai dalam peraturan migas, masih bisa kita jumpai pemandangan rengkek ( pembeli tak sesuai SOP ) diduga menyelewengkan BBM solar bersubsidi d SPBU 54.622.09 tepatnya di Jalan Raya Babat Surabaya, selatan pasar agro babat. kamis 24 oktober.2024

Aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar .

Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Saat tim awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaku yang diduga anak buah penimbun BBM didapati membawa banyak sekali surat rekom

” saya orang simo gilis tuban pak, saya bawah banyak surat rekom” jelasnya

Tak cukup disitu tim juga mengkonfirmasi ke operator SPBU dan didapati ada satu nama yang bertanggung jawab

” seduluran ae mas, tadi orangnya di sini mas tak pertemukan orangnya nanti” ujar operator SPBU

” drum – drum jerigen itu milik mas memet” lanjutnya

sedangkan disitu alat yang di pakai juga tidak sesuai SOP karna menggunakan cerigen plastik,disini ada apa dengan APH kok kejadian seperti itu terus.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *