Bangkalan, Media Pojok Nasional – Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, penggunaan anggaran yang nilainya hampir mencapai 1 milliar rupiah itu dinilai minim transparansi dan rawan penyalahgunaan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah program fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, papan informasi kegiatan pembangunan yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik, sebagian besar tidak ditemukan di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Dana Desa telah diselewengkan oleh oknum pemerintah desa. Nama Kepala Desa Tengket, H. Suli, menjadi sorotan utama. Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat menegaskan, jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka sang kades berpotensi mendekam di balik jeruji besi.
“Dana Desa itu uang rakyat. Kalau penggunaannya tidak jelas, berarti ada indikasi korupsi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas salah satu pegiat antikorupsi di Bangkalan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan minimnya transparansi dan potensi penyelewengan tersebut. Jika benar ditemukan pelanggaran, Kepala Desa Tengket H. Suli bukan hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga hukuman pidana.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang lemahnya tata kelola Dana Desa di Kabupaten Bangkalan. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prioritas justru diabaikan, membuka ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.
(Hanif)