Seragam Rp1,8 Juta dan Infaq Rp70 Ribu di SMKN Purwosari Disorot

Bojonegoro,Media Pojok Nasional –
Kebijakan pembiayaan pendidikan di SMKN Purwosari Bojonegoro Tahun Ajaran 2025–2026 menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi langsung media melalui kunjungan ke sekolah dan interaksi dengan sejumlah siswa, diperoleh informasi bahwa orang tua dikenakan biaya Rp1,8 juta untuk pengadaan seragam yang dikoordinir koperasi sekolah.

Paket tersebut meliputi kain seragam putih-abu, Pramuka, batik- putih, serta pakaian praktik dan olahraga. Selain itu, siswa kelas XI dan XII disebut membayar infaq Rp70 ribu per bulan, sementara kelas X tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun Kepala Sekolah Subandi belum dapat ditemui saat didatangi di ruang kerjanya karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan di satuan pendidikan negeri. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal dan tanpa unsur paksaan.

Sementara Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam pada penyedia tertentu.

Secara normatif, penetapan jumlah tetap dan periodik berpotensi dikategorikan sebagai pungutan apabila tidak memenuhi prinsip kesukarelaan. Karena itu, transparansi dasar kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana menjadi aspek penting untuk menjaga tata kelola pendidikan tetap sesuai koridor hukum.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *