Surabaya, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Pagi ini, Selasa (22/4), CV Sentosa Seal resmi disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen krusial yang menjadi fondasi legalitas bagi setiap usaha penyimpanan barang.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Belasan personel Satpol PP memasang garis penyegelan di gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya .
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. “Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebelum memulai penyegelan .
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentosa Seal di alamatnya. “Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentosa Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo,” kata Fikser .
Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013 .
Penyegelan ini juga menjadi sorotan publik karena sebelumnya CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dugaan ini memicu laporan ke polisi dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya .
Dengan tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dunia usaha yang sehat hanya bisa tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat dan ditaati bersama. (hamba Allah).