Pejabat Terdidik, Jangan Terperangkap Bisikan: Transparansi Menyelamatkan Jabatan

Indonesia, Media Pojok Nasional –
Fenomena yang kini mengemuka tidak bisa lagi dianggap remeh. Sejumlah pejabat publik diduga sengaja membatasi akses komunikasi dengan wartawan tertentu, bahkan memblokir nomor, setelah menerima “arahan” dari oknum yang ingin menguasai jalur informasi. Akibatnya, konfirmasi menjadi tersumbat, pemberitaan tidak berimbang, dan ruang transparansi menyempit.

Dalam negara demokrasi, pers bukan musuh pejabat. Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara hak publik atas informasi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Konfirmasi wartawan adalah mekanisme kontrol yang sah. Menghindarinya bukan solusi, melainkan pintu masuk kecurigaan publik.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian pejabat yang bergelar S2 bahkan S3, yang semestinya terlatih berpikir kritis, justru tampak mudah percaya pada bisikan sepihak. Mereka diyakinkan bahwa wartawan tertentu “berbahaya”, bahwa akses harus dibatasi, bahwa komunikasi cukup lewat satu pintu saja. Tanpa verifikasi. Tanpa analisis objektif.

Secara keilmuan, ini disebut pembentukan ketergantungan informasi (information dependency). Oknum manipulatif menciptakan rasa takut, membangun persepsi ancaman, lalu menawarkan diri sebagai pengendali akses. Tujuannya jelas: menguasai jalur komunikasi agar wartawan lain sulit mendapatkan konfirmasi. Ketika akses dikuasai satu pihak, narasi pun mudah diarahkan.

Jika pejabat menerima pola ini mentah-mentah, maka gelar akademik kehilangan makna substantifnya. Pendidikan tinggi seharusnya melatih skeptisisme sehat, bukan kepatuhan buta. Seharusnya melahirkan kemandirian berpikir, bukan ketergantungan pada aktor yang piawai memainkan framing dan hasud.

Analoginya sederhana: pejabat yang hanya bergerak berdasarkan tarikan satu pihak ibarat kerbau yang dicocok hidungnya. Arah langkah bukan ditentukan oleh akal sehat sendiri, tetapi oleh tali yang dipegang orang lain. Keras kalimat ini, tetapi realitasnya terlihat demikian ketika akses publik dimonopoli.

Tulisan ini tidak menuduh individu tertentu. Namun fenomenanya nyata: ketika pejabat membatasi komunikasi hanya pada satu atau dua orang, wartawan lain dipersempit ruangnya, publik kehilangan keberimbangan, dan pejabat sendiri masuk dalam ruang gema (echo chamber). Ia hanya mendengar apa yang ingin didengar.

Bahaya terbesarnya bukan pada citra, tetapi pada risiko hukum dan moral. Dalam praktik penegakan hukum, tidak ada klausul yang membebaskan pejabat karena “ikut saran”. Tanggung jawab melekat pada jabatan. Ketika masalah muncul, yang diperiksa adalah pengambil keputusan, bukan pembisik di belakang layar.

Pejabat harus sadar: semakin sempit akses komunikasi, semakin besar potensi manipulasi. Semakin tertutup diri, semakin mudah dikendalikan. Keterbukaan justru melindungi. Komunikasi yang luas dan proporsional membuat tidak ada satu pihak pun yang bisa memonopoli informasi.

Pendidikan tinggi bukan sekadar gelar di belakang nama. Ia adalah kemampuan membaca motif, mengenali manipulasi, dan menolak dikendalikan. Jika itu hilang, maka yang tersisa hanya jabatan tanpa keteguhan nalar.

Sudah saatnya pejabat berhenti menjadi objek pengaruh dan kembali menjadi subjek yang berpikir merdeka. Karena dalam kekuasaan, yang paling berbahaya bukan kritik wartawan, melainkan ketergantungan pada satu suara yang mengatur semua pintu. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *