Mutu Rabat Beton Desa Rumpuk Disoal: Retakan Dini Perkuat Dugaan Kelebihan Bayar dan Lemahnya Pengawasan

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Pekerjaan rabat beton Desa Rumpuk, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, senilai Rp110 juta memantik perhatian publik setelah konstruksi yang baru selesai dikerjakan menunjukkan kerusakan dini. Retakan memanjang dan pecahan di beberapa titik menjadi indikator kuat bahwa pengerjaan tidak memenuhi standar teknis yang diwajibkan dalam pekerjaan beton struktural.

Prinsip rekayasa konstruksi menetapkan tahapan kritis yang tidak boleh diabaikan. Tanah dasar wajib dipadatkan sesuai spesifikasi, pondasi bawah harus terpasang, komposisi beton harus mengacu standar SNI, sambungan ekspansi harus tersedia untuk meredam tekanan, dan proses curing minimal 14 hari harus dipastikan berlangsung. Pemeriksaan lapangan memperlihatkan indikasi kuat bahwa tahapan tersebut tidak dipenuhi secara konsisten, sehingga beton gagal mencapai mutu yang seharusnya dan kehilangan kekuatan pada usia sangat muda.

Analisis atas komponen anggaran memperkuat dugaan ketidakwajaran. Dengan volume beton sekitar 47,4 m³, harga pasar wajar berada di kisaran Rp1,2 juta per meter kubik. Ditambah biaya tenaga kerja, total kebutuhan anggaran semestinya hanya berkisar Rp70–80 juta. Selisih sekitar Rp30–40 juta atau kurang lebih 35 persen dari nilai proyek membuka ruang dugaan mark up yang patut diselidiki aparat penegak hukum.

Kerangka hukum memberikan rambu jelas. Ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jika kemudian ditemukan adanya rekayasa anggaran atau pemanfaatan kelebihan dana untuk kepentingan pihak tertentu, maka ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kepala Desa Rumpuk, Sudarsono, tidak memberikan klarifikasi atas temuan retakan maupun dugaan ketidakwajaran anggaran. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *