Misteri Dana Desa 2024 Duyung: Selisih Ratusan Juta Tak Tercatat di OMSPAN

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Catatan resmi Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) mengungkap anomali serius pada realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dari total pagu sebesar Rp 716.193.000, hanya Rp 147.933.200 yang tercatat sebagai realisasi. Terdapat selisih Rp 568.259.800 yang absen dari sistem nasional.

Dalam kerangka tata kelola keuangan negara, OMSPAN berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas fiskal yang terintegrasi dengan regulasi tingkat nasional.

Ketidaksesuaian ini bisa timbul karena empat faktor utama: (1) tidak dilakukannya pencatatan realisasi oleh pemerintah desa, (2) interkoneksi antara aplikasi SISKEUDES 2.0 dan OMSPAN tidak difungsikan, (3) persyaratan pencatatan realisasi tahun anggaran sebelumnya tidak dipenuhi sebagai prasyarat penyaluran berikutnya, atau (4) kendala administratif yang menunjukkan lemahnya mekanisme internal pengelolaan dana publik.

Secara normatif, terdapat rujukan hukum yang jelas. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 mengatur kewajiban pencatatan realisasi penyaluran Dana Desa melalui OMSPAN oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara Penyaluran.

Kedua, Petunjuk Manual OMSPAN Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menegaskan bahwa pencatatan realisasi tahun sebelumnya merupakan syarat validasi sistem dan pengajuan tahap berikutnya.

Ketiga, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tanggung jawab desa dalam penyusunan APBDes serta pertanggungjawaban keuangan yang sahih untuk dasar audit publik.

Saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025) Kepala Desa Duyung, Jurianto bambang memberikan pernyataan, “Klo anggaran Tahun 2024 sudah selesai pemeriksaan inspektorat, hasilnya balance, gk ada LHP. Maaf nggih. Klo tahun 2024 OMSPAN selisih, secara otomatis ya gk bisa mengajukan DD tahun 2025 to mas.” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan dengan terang benderang mengapa selisih Rp 568.259.800 tidak tercatat dalam OMSPAN. Jika klaim “balance” di tingkat inspektorat tidak sinkron dengan OMSPAN, berarti ada titik lemah pada rantai pengawasan dan pencatatan, apakah di tingkat pemerintah desa, kecamatan, atau pada proses verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Fenomena ini menempatkan Desa Duyung dalam pusaran misteri administrasi publik: di satu sisi terdapat laporan lokal yang dianggap seimbang, di sisi lain sistem nasional justru merekam selisih masif. Media ini masih melakukan koordinasi lintas level, desa, kecamatan, dan Dinas PMD, untuk menguak secara presisi di mana letak kendala sebenarnya.

Kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga cerminan dari kepatuhan desa terhadap sistem pengelolaan keuangan negara. Jika selisih ini tidak terurai, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, keterlambatan penyaluran, hingga potensi pengurangan dana di masa depan.

Misteri ini menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola Dana Desa di tingkat paling fundamental pemerintahan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *