LBH Adhibrata Jateng dan Ketua Komisi C DPRD Kendal Membuka Posko Aduan Dampak Tambang di Desa Gowok Ngabean

Kendal Jawa Tengah, Media Pojok Nasional – Maraknya tambang di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem juga pencemaran lingkungan serta inspratruktur dan hal lainnya seperti sumber air, hingga penurunan hasil pertanian akibat paparan debu tambang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah, AD ANGGORO, SE., SH., bersama Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, SISCA MERITANIA, SH., menyatakan kesiapan mereka untuk menampung dan menindaklanjuti keluh kesah warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan di Desa Gowok Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. 5 Maret 2035.

Dalam keterangannya pada Sabtu (5/4), AD Anggoro menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun daring, yang akan dikaji secara yuridis dan profesional.

“Saya hadir sebagai Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, dan lebih dari itu sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada keadilan sosial. Kami siap menjembatani penyelesaian baik melalui mediasi, perdata, maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggoro.

Sebagai bagian dari langkah konkret, LBH Adhibrata membuka Posko Pengaduan Dampak Tambang yang berlokasi di: Perumahan Parama Graha Village Blok C No. 3, Salam, Boja (belakang Pondok) atau melalui kontak WhatsApp kami di nomor 0882-0058-49092. Ucapnya.

Anggoro Juga menambahkan, kehadiran LBH tidak semata-mata untuk mendampingi dalam ranah litigasi, melainkan juga untuk mencegah potensi konflik sosial dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Kami ingin menjadi mitra masyarakat, bukan pemicu konflik. Tetapi jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum baik lingkungan hidup, perdata, maupun pidana maka kami siap menempuh langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Hal Senada juga di sampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, SH., Ia menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor tambang di wilayah Kendal. “Kami dari Komisi C akan mengawal setiap aduan warga dan siap mengevaluasi aspek perizinan maupun pelaksanaan operasional tambang yang dinilai bermasalah,” ujar Sisca.

Lebih lanjut Sisca Meritania, SH Menambahkan “Inisiatif kolaboratif antara LBH Adhibrata dan DPRD ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang selama ini merasa tidak memiliki akses bantuan hukum, kini melihat harapan baru dalam memperjuangkan hak mereka. Tutupnya.

Sementara itu salah satu warga masyarakat desa Gowok Ngabean yang namanya enggan menyebutkan menyampiakan “ Adanya posko pengaduan ini sangat membantu kami dan Kamipun merasa diperhatikan. Selama ini cuma bisa mengeluh, tapi sekarang sudah ada yang mau bantu kami secara hukum, Dengan terbukanya saluran resmi pengaduan ini, masyarakat Desa Gowok Ngabean kini memiliki ruang legal dan advokatif yang nyata. Di tengah kekuatan modal dan kepentingan industri tambang, suara rakyat tidak boleh diabaikan karena keadilan lingkungan adalah hak setiap warga negara.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *