Surabaya, Media Pojok Nasional – Menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan mantan managing Direktur PT Bhirawa Steel, inisial H.B.P, kini memasuki babak baru (07/01/2025)
Pasalnya, Pemanggilan Z.A ( pelapor) dan H.B.P (terlapor) kedua belah pihak dipanggil polsek Dukuh Pakis polrestabes Surabaya untuk upaya melakukan mediasi ke -2 dimana dari pelapor tetap diwakili Z. A sedangkan dari pihak terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sabar Johnson Situmorang S.H.Kamis,(06 /2/ 2025 )
Saat awak media kami menemui Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Balok Dirgantoro beliau menjelaskan, “belum ada kata mufakat antara kedua belah pihak mas”ujarnya.
Masih ditempat yang sama beliau menambahkan”kita tunggu dari hasil mediasi berikutnya ya mas”ujarnya singkat sambil bergegas masuk ke dalam ruangan.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari pihak Pelapor yaitu Rizchi Hari Setiawan SH menjelaskan “saya sebagai kuasa hukum dari klien kami saudara.Z.A bahwa hasil dari mediasi ke -2 saya nyatakan Deadlock dan saya minta kepada penyidik Polsek Dukuh Pakis untuk segera menindak lanjuti perkara ini yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Dan apabila tidak segera di proses maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim”,pungkasnya.(Ar)