Krimsus Polda Jatim Respon Cepat Laporan LSM pada Oknum OPD Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Langkah cepat yang diambil Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan LSM GARABS terkait dugaan pelanggaran oleh oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan mendapat apresiasi luas. Wakil Ketua LSM GARABS, Hasan, menilai respon cepat tersebut sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas suara rakyat.

“Kami dari LSM GARABS mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Hasan, Senin (15/9).

Menurut Hasan, kehadiran langsung anggota Krimsus Polda Jatim di Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu poin positif yang menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan wewenang dan aturan oleh oknum pejabat daerah. Kehadiran aparat di lapangan memberi sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan berkembang.

“Ini langkah konkret yang sangat kami hargai. Dengan kehadiran aparat langsung di Bangkalan, kami optimis penindakan terhadap oknum pejabat nakal bisa semakin ditekan,” katanya.

Berdasarkan temuan berbagai LSM dan hasil investigasi publik, ada sejumlah modus yang kerap dilakukan oknum pejabat daerah dalam serapan anggaran APBD, di antaranya:

  1. Markup Anggaran Proyek

Nilai proyek sengaja digelembungkan dari harga riil. Misalnya pembelian barang/jasa atau pembangunan infrastruktur yang seharusnya lebih murah, namun dinaikkan nilainya agar selisihnya masuk ke kantong pribadi atau kelompok tertentu.

  1. Pekerjaan Fiktif

Program atau kegiatan dicantumkan dalam dokumen APBD, namun pelaksanaannya tidak pernah ada. Anggaran yang sudah dicairkan justru menguap tanpa hasil nyata di lapangan.

  1. Pengurangan Volume Pekerjaan

Proyek fisik memang dikerjakan, tetapi dengan kualitas dan kuantitas jauh di bawah standar RAB (Rencana Anggaran Biaya). Misalnya, ketebalan jalan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material lebih murah, atau konstruksi dipangkas demi keuntungan pribadi.

  1. Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bansos

Dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan tidak jarang digunakan sebagai alat politik.

Dengan modus-modus di atas, oknum pejabat dapat dijerat sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menegaskan larangan memperkaya diri sendiri/orang lain dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menuntut tanggung jawab penggantian kerugian negara oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, GARABS menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada ruang kompromi terhadap praktik kotor penyalahgunaan APBD.

“Sinergi ini sangat penting. Kami percaya, dengan langkah tegas dan responsif aparat, praktik penyalahgunaan wewenang dapat diberantas, dan masyarakat akan semakin percaya bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” pungkas Hasan.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *