Surabaya, Media Pojok Nasional – 27 Agustus 2025. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Dr. Eddy Kristijanto, Drs., M.Si., memberikan keterangan mendetail mengenai pelaksanaan program Lontong Kupang 2025, khususnya layanan Isbat Nikah Massal, dalam wawancara singkat di Hotel Grand Empire Palace, Jalan Bubutan, Surabaya, pada Rabu pagi ini.
Dr. Eddy Kristijanto menjelaskan bahwa program Isbat Nikah Massal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama (siri) namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah.

“Kami menyelenggarakan Isbat Nikah Massal ini untuk membantu warga Surabaya mendapatkan akta nikah yang sah, sehingga hak-hak mereka sebagai suami istri dan hak anak-anak mereka dapat terlindungi secara hukum,” ujar Dr. Eddy.
Dalam wawancara tersebut, Dr. Eddy juga menjelaskan secara rinci mengenai proses pendaftaran Isbat Nikah, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, serta alasan mengapa beberapa permohonan Isbat Nikah mungkin tidak disetujui.
“Proses pendaftaran Isbat Nikah cukup sederhana, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan dari RT/RW, serta bukti-bukti lain yang mendukung pernikahan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Eddy menekankan bahwa Disdukcapil Kota Surabaya sangat selektif dalam memproses permohonan Isbat Nikah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan yang diisbatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berhati-hati dalam menyeleksi setiap permohonan. Ada beberapa kasus yang tidak bisa kami setujui, misalnya jika pernikahan siri tersebut dilakukan saat pihak laki-laki masih berstatus suami dari wanita lain. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dr. Eddy.
Program Lontong Kupang 2025, termasuk Isbat Nikah Massal, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Surabaya, terutama dalam hal kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil. Disdukcapil Kota Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Surabaya yang lebih baik.(Murdiono – MSH)