Keluhan Humas SMAN 1 Menganti: Fakta Dana PMP Terkuak

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pernyataan Humas SMAN 1 Menganti, Syaifuddin, kepada media menjadi titik terang polemik dana “PMP”. Ia menyampaikan, “Kasihan Bu Mus, sekarang banyak yang nggak bayar PMP. Bulan ini loh hanya dapat Rp1,5 juta,” Rabu (24/2/2026).

Angka tersebut mencakup akumulasi Januari hingga 22 Februari, namun Syaifuddin menekankan, “tapi nggak usah dibahas, saya cuma kasihan sama Bu Mus gitu saja.” Saat ditanya apakah bulan sebelumnya semua siswa membayar, ia pun mengelak dan menyebut kemungkinan sifatnya sukarela sehingga tidak wajib dibayar. Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dana PMP dikelola sekolah secara nyata, meski sebagian siswa tidak melakukan pembayaran.

Ucapan itu menegaskan fakta administratif: ada dana yang dihimpun, dicatat, dan dihitung oleh sekolah. Frasa “hanya mendapat” menunjukkan ekspektasi penerimaan, sementara “tak bayar” menandakan adanya pemantauan kontribusi siswa. Keluhan atas nominal yang menurun memperlihatkan bahwa sekolah secara psikologis mengandalkan penerimaan PMP senilai Rp150 ribu per siswa per bulan, bukan sekadar sumbangan sukarela tanpa konsekuensi.

Dalam kerangka hukum, sekolah wajib menjamin transparansi sesuai Permendikbudristek No. 1 Tahun 2025. Jika dana dihimpun tanpa dasar hukum atau memanfaatkan jabatan, ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e berlaku, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Administrasi dana PMP wajib tercatat dalam RKAS, diawasi komite sekolah, dan dilaporkan terbuka. Ucapan Syaifuddin telah menyebut angka konkret, sehingga publik berhak menuntut transparansi penuh.

Kesimpulan: fakta sudah keluar, angka sudah disebut, mekanisme pengelolaan nyata. Yang tersisa hanya satu: buka dasar hukum, buka pencatatan, dan buka pertanggungjawaban. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *