Jombang, Media Pojok Nasional –
Proyek jalan rabat beton di Desa Jantiganggong, Kecamatan Perak, Jombang, menuai kecurigaan. Baru selesai dibangun, jalan sudah menunjukkan tanda-tanda keausan. Permukaan yang terkikis dan kualitas yang merosot menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek ini dikerjakan sesuai standar atau ada penyimpangan? Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jantiganggong, Hadi Mulyo, memilih diam.
Cepatnya kerusakan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi ketidaksesuaian konstruksi. Kemungkinan besar ada material di bawah standar, pencampuran beton yang asal-asalan, atau proses curing yang diabaikan. Jika pondasi tidak dipadatkan dengan baik, jalan akan kehilangan daya tahan lebih cepat. Beban kendaraan berat yang melampaui kapasitas hanya mempercepat kehancuran jalan yang sejak awal sudah rapuh.
Konstruksi jalan rabat beton bukan sekadar menuangkan semen dan pasir. Ada tahapan baku yang wajib dipatuhi: pemadatan tanah minimal 95%, penggunaan beton berkualitas minimal K-225, pemadatan dengan vibrator untuk menghilangkan rongga udara, serta curing minimal 7 hari agar kekuatan optimal tercapai. Semua itu diatur dalam SNI 7394:2008 dan Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2014. Jika aturan ini dilanggar, hasilnya bukan infrastruktur, melainkan pemborosan anggaran.
Sikap diam Kades bukan jawaban, melainkan alarm bahaya. Publik berhak tahu apakah proyek ini sesuai prosedur atau ada kepentingan lain yang bermain. Pihak berwenang harus turun tangan, mengaudit hingga tuntas, dan jika terbukti ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban. Infrastruktur bukan sekadar bangunan fisik, tetapi komitmen terhadap kualitas dan kepentingan masyarakat. (hamba Allah).