Inspektorat Jombang Enggan Turun, Publik Diminta Jadi Detektif Dana Desa

Jombang, Media Pojok Nasional –
Dugaan pelaksanaan kegiatan Dana Desa oleh pihak ketiga secara tidak terbuka muncul dari Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Laporan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Jombang tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Sebaliknya, pelapor diminta melengkapi bukti sendiri.

Surat tanggapan tertanggal 19 Mei 2025 menyebut bahwa pengaduan harus dilengkapi dengan nama pihak ketiga, rincian kegiatan, sumber dan besaran dana, serta indikasi kerusakan fisik. Inspektorat merujuk pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (5), dengan batas waktu pelengkapan 10 hari.

Tindakan ini bertentangan dengan kewenangan teknis Inspektorat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 131 Tahun 2018, yang menetapkan tugas Inspektorat meliputi pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran atas penggunaan dana desa.

Dalam sistem hukum, Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa tugas mencari dan menemukan bukti berada pada penyidik, bukan pelapor. Masyarakat sipil tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen teknis seperti RAB atau kontrak pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan desa.

Sejumlah jurnalis, pengamat anggaran, dan pegiat keterbukaan informasi menyampaikan bahwa dalam praktiknya, banyak perangkat desa menolak membuka dokumen dengan alasan “rahasia negara”. Dokumen anggaran dan pelaksanaan kegiatan kerap ditutup, bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut dokumen anggaran adalah informasi wajib tersedia.

Situasi ini menunjukkan kegagalan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola desa. Inspektorat yang memiliki sumber daya dan otoritas tidak menggunakan kewenangannya untuk turun ke lapangan, sekalipun laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan.

Saat dokumen anggaran tidak dapat diakses dan lembaga pengawasan tidak melakukan penelusuran, fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan.

Inspektorat Kabupaten Jombang tidak menjalankan fungsi pemeriksaan langsung dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pundong. Pelapor dibebani tugas pelengkapan bukti, Sementara itu, perangkat desa mayoritas menutup dokumen publik, dan pembinaan pemerintahan desa oleh Pemkab Jombang dinilai gagal. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *