Cilacap, Jawa Tengah, Media Pojok Nasional – Sebuah kisah penemuan harta karun emas di ladang jagung Desa Jojok Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, berujung pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan. Peristiwa ini mencoreng nama baik profesi wartawan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kisah bermula dari mimpi seorang warga bernama Ibu Ngadim, yang berprofesi sebagai tukang pijat tradisional. Dalam mimpinya, ia didatangi dua anak kecil yang memintanya untuk membersihkan saluran air di kebun jagung milik suaminya, Bapak Nadine.
Keesokan harinya, Bapak Nadine pergi ke ladang dan menemukan sebuah gelang kuno.
Gelang tersebut kemudian dijual kepada seorang yang mengaku sebagai tukang rongsok di Wangon, Banyumas, seharga Rp2 juta. Tak lama berselang, Ibu Ngadim kembali bermimpi dan mendapat petunjuk bahwa masih banyak harta karun terpendam di ladang tersebut.
Bapak Nadine kembali ke ladang dan menemukan sejumlah emas batangan dan lempengan berbentuk sabun. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Karena kebingungan, mereka menjual emas tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp800 juta.
Setelah penjualan tersebut, seorang oknum wartawan berinisial N.V.R. mendatangi kediaman Bapak Nadine dan keluarganya. Oknum tersebut mengaku sebagai Ketua Wartawan se-Kabupaten Cilacap dan mengancam akan memberitakan temuan harta karun tersebut secara negatif jika tidak diberi uang Rp200 juta.
Karena ketakutan, Bapak Nadine terpaksa memberikan uang Rp100 juta kepada oknum wartawan tersebut. Peristiwa ini disaksikan oleh Ketua RT, Hansip, dan keluarga besar Bapak Nadine.
Tindakan oknum wartawan tersebut dikecam oleh rekan-rekan seprofesinya. Mereka merasa nama baik pers tercoreng oleh tindakan kriminal tersebut. Aliansi Wartawan Cilacap menyerukan kepada seluruh wartawan untuk bersatu menolak tindakan pemerasan dan menjaga integritas pers.
Polresta Cilacap pun bertindak cepat.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Guntar Arif Setyoko, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara mendalam dan mengejar oknum wartawan tersebut untuk diproses sesuai hukum.
Temuan harta karun ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Cagar Budaya, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dan Provinsi Jawa Tengah. Pihak berwenang menilai perlu adanya investigasi menyeluruh terkait temuan tersebut, termasuk mencari penadah dan mengembalikan emas batangan yang telah dirakit.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan etika profesional dalam dunia pers. Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Red. Tim