Forkopimcam Hadiri Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Kedungsoko

Lamongan,Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menggelar sosialisasi pengisian perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun Ringinanom tahun 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Kedungsoko pada Jum,at 29 Agustus 2025 ini menghadirkan jajaran lengkap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama seluruh perangkat desa.

Hadir dalam forum strategis tersebut, Camat Mantup, Suwanto Sastrodiharjo, S.STP., M.M. Kapolsek Mantup, AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos.
Danramil 0812/08 Mantup, Kapten Inf Ali Mahmud

Dalam arahannya, Camat Mantup Suwanto Sastrodiharjo, S.STP., M.M. menegaskan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam setiap tahapan seleksi.

“Pengisian perangkat desa ini bukan hanya sekadar memilih Kepala Dusun, tetapi menentukan arah pembangunan, stabilitas sosial, dan kualitas pelayanan publik di tingkat dusun. Proses ini wajib berjalan transparan, jujur, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kapolsek Mantup AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos. menyampaikan pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri akan memastikan seluruh proses berjalan aman, damai, dan bebas dari intervensi. Kepercayaan publik adalah kunci utama,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil 0812/08 Mantup Kapten Inf Ali Mahmud menegaskan kesiapan TNI untuk mendukung penuh jalannya kegiatan.
“Kami siap mengawal agar tahapan ini berlangsung tertib, lancar, dan tetap dalam koridor persatuan,” tegasnya.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat Desa Kedungsoko, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias menyimak jalannya agenda. Kepala Desa Kedungsoko menegaskan bahwa jabatan Kepala Dusun Ringinanom adalah posisi strategis yang menuntut figur pemimpin amanah, berintegritas, serta mampu menggerakkan pembangunan desa dari tingkat paling bawah.

Pengisian perangkat desa diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 jo. Permendagri No. 83 Tahun 2015, yang menekankan bahwa setiap proses seleksi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme. Bila tahapan dilanggar, pemerintah desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan hasil pengisian perangkat desa.

Dengan keterlibatan penuh Forkopimcam, proses pengisian perangkat Desa Kedungsoko diharapkan menjadi contoh seleksi yang bersih, jujur, dan berintegritas, sehingga melahirkan pemimpin dusun yang benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *