Dikonfirmasi Soal Anggaran, Kades Mojotengah Pilih Blokir Nomor

Gresik, Media Pojok Nasional –
Sikap Kepala Desa Mojotengah, Suharsono, memantik tanda tanya publik. Saat hendak dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran desa, nomor wartawan justru diblokir. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan resmi.

Padahal, yang disampaikan bukan tuduhan, melainkan data administratif.

Pertama, anggaran irigasi Rp162.094.000 diminta pembandingan antara volume dalam RAB dan hasil ukur fisik di lapangan, langkah standar dalam audit teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dan biaya.

Kedua, penyertaan modal BUMDes Rp50.000.000 diminta saldo kas serta laporan laba-rugi per 31 Desember 2025, dokumen dasar dalam pengelolaan badan usaha.

Ketiga, anggaran Posyandu sekitar Rp82.000.000 diminta daftar penerima, bukti transfer, dan notulen kegiatan, jejak administrasi yang lazim tersedia dalam belanja pelayanan publik.

Seluruh pertanyaan tersebut dilindungi regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 dan Pasal 82, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran. Prinsip keterbukaan informasi publik juga mewajibkan badan publik membuka data pengelolaan keuangan negara.

Artinya, bukan hanya wartawan. Warga biasa, siapa pun, memiliki hak untuk menanyakan realisasi anggaran desa.

Secara tata kelola, klarifikasi terbuka justru memperkuat legitimasi pejabat publik. Menghindar atau memutus komunikasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang sebenarnya bisa dicegah dengan penyampaian data.

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi resmi belum diperoleh. Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar dalam demokrasi desa: transparansi berbasis dokumen. (Nurdiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *