Malang, Media Pojok Nasional — Gelombang penolakan terhadap keberadaan toko modern kembali menguat di Kota Malang. Sejumlah pemilik toko kecil di kawasan Jl. Mertojoyo, Merjosari dan Jl. Sigura-gura mengaku semakin terhimpit akibat menjamurnya gerai ritel modern Indomaret yang dinilai terlalu padat dan merugikan pedagang lokal. Selain menekan pendapatan warga, dua gerai tersebut juga diduga belum mengantongi izin usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pak Ihsan, salah satu pemilik toko kelontong setempat, menggambarkan dampak nyata yang dirasakan sejak toko modern berdiri semakin rapat di lingkungannya.
“Penghasilan dari toko kami hanya cukup untuk menyambung hidup, itu pun kadang masih kurang. Tidak ada pilihan lain selain tetap bertahan,” ujarnya lirih.
Ia menambahkan, sebelum kehadiran toko modern, omzet warga relatif stabil. Namun seiring bertambahnya gerai ritel besar, pemasukan terus menurun hingga membuat banyak toko kecil nyaris gulung tikar.
“Kami benar-benar merasakan perubahan penghasilan sebelum dan sesudah SPBU toko-toko modern itu hadir. Harapan kami, Wali Kota Malang membatasi pendirian toko modern dan menutup yang belum memiliki izin atau bermasalah,” imbuhnya.
Warga menyatakan siap mengambil langkah tegas jika Pemerintah Kota Malang tidak segera bertindak melakukan pembatasan, penertiban, hingga penyegelan terhadap gerai Indomaret di dua lokasi tersebut. Mereka mendasarkan sikapnya pada tiga alasan utama:
- Dugaan belum dikantonginya izin usaha serta PBG oleh pihak Indomaret.
- Pernyataan Disnaker PMPTSP Kota Malang yang menyebut pendirian toko modern telah dibatasi.
- Kepadatan toko modern di kedua titik yang dinilai melampaui batas kewajaran dan mengancam keberlangsungan usaha warga kecil.
Dukungan terhadap warga juga datang dari Aliansi Jogo Malang. Ketua Aliansi, M. Fajrin, menegaskan bahwa Wali Kota Malang harus berpihak pada kepentingan rakyat kecil, bukan pada elit pengusaha ritel.
(Anam)
