Tuban, Media Pojok Nasional – Proyek pelebaran jalan provinsi ruas Pakah–Rengel yang dikerjakan oleh PT Timbul Jaya Persada menuai sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan saat bekerja. Padahal penggunaan APD merupakan standar wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, pengerjaan pengaspalan pelebaran jalan yang berada di wilayah Desa Banjaragung hingga Desa Punggul diduga dilakukan saat kondisi hujan. Secara teknis, pekerjaan aspal pada kondisi basah berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Di beberapa titik juga terlihat adanya rongga pada lapisan aspal menyerupai sarang lebah serta kerusakan pada permukaan yang diduga akibat terkena air. Kondisi ini memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa untuk mengejar target penyelesaian proyek.
Sebelumnya proyek ini juga sempat menuai keluhan masyarakat akibat minimnya rambu peringatan dan pembatas jalan, yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di area pekerjaan.
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Pesan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek hanya terbaca tanpa respons. Upaya komunikasi kepada Eko Wahyudi, Direktur PT Timbul Jaya Persada, juga belum memperoleh jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Jatmiko, Ketua DPW LSM GMAS, menyayangkan dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang SMK3. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga denda ratusan juta rupiah.
Ia juga meminta dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan serta kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan.
“Jika tidak ada langkah pengawasan, kami siap melayangkan pengaduan masyarakat agar persoalan ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
(Bersambung)
Red.
