Desa Bolo Transparan, Pembangunan Dilakukan Sesuai Musyawarah

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, memastikan seluruh kegiatan pembangunan yang didanai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan pelaksanaan diklaim sudah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Bolo, Hakim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip keterbukaan dalam mengelola anggaran. Salah satu contoh, pengadaan rambu-rambu lalu lintas yang sempat disorot publik, menurutnya sudah melalui proses musyawarah desa dan disahkan dalam APBDes.

“Semua kegiatan sudah ada dalam dokumen resmi. Sudah dirancang bersama warga, dituangkan dalam perencanaan, dan dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hakim saat ditemui.

Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang datang ke kantor desa, Hakim menyampaikan bahwa informasi seputar dana desa dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menyayangkan jika masih ada pihak yang menggiring opini ke arah negatif tanpa dasar. “Kami terbuka. Kalau ada yang perlu ditanyakan, silakan. Jangan sampai masyarakat mendapat informasi yang salah,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan dana desa memang wajib mengedepankan prinsip pembangunan partisipatif dan pemberdayaan. Di Desa Bolo, seluruh program diklaim telah disusun berdasarkan hasil musyawarah desa, dan pelaksanaannya diawasi oleh BPD, pendamping desa, hingga pihak kecamatan.

Pihak Kecamatan Ujungpangkah pun memastikan bahwa pembangunan di Desa Bolo selama ini berlangsung sesuai mekanisme. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis dari laporan kegiatan yang telah berjalan.

“Desa Bolo termasuk desa yang aktif dalam pembangunan dan laporan-laporannya sejauh ini sesuai,” ujar perwakilan kecamatan yang dikonfirmasi secara terpisah.

Sampai berita ini ditulis, belum ada temuan dari pihak pengawas, baik dari inspektorat maupun lembaga lainnya, yang menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Pemerintah Desa berharap agar isu-isu yang tidak berdasar tidak lagi disebarluaskan. Keterlibatan publik dan media dalam pengawasan tetap dibuka, selama berada dalam koridor yang objektif dan membangun. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *