Dalam Aturan Baru Di Surabaya,Satu Rumah Maksimal 3 KK

Surabaya, Media Pojok Nasional – Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan di kota Surabaya dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga kota Surabaya, telah mengumumkan langkah-langkah baru terkait layanan pecah kartu keluy(KK)

Salah satunya pemberlakuan pembatasan, di mana di satu alamat(rumah) hanya bisa di perlakukan tiga kartu keluarga (KK), ini semua berlaku mulai sejak 31 mei 2024, berdasarkan surat no:400.12/10518/436.7.11/2024 yang ditandai oleh sekretaris Daerah kota Surabaya.

Eddy Christijanto selaku kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya, terkait dengan kebijakan ini mengatakan ada dua faktor di belakangnya.

Kebijakan itu terkait dengan temuan data satu alamat terisi 50-100 KK, yang pada saat itu dichosscheck oleh walikota Eri Cahyadi pada saat ngantor ke kelurahan-kelurahan, ternya banyak anggota tersebut tidak ada di lokasi, hanya namanya aja yang tercatat di buku KK tersebut.

Kata Eddy Christijanto,”Data dikami, yang saat ini sedang di proses,ada 61.750 KK yang orangnya tidak ada ditempat,(tidak tinggal disitu). Kami tidak tahu apakah mereka pindah ke kelurahan lain, apakah pindah kecamatan lain, atau tinggal di tempat kota lain, ini yang masih Kita belum ketahui. Karena saat dia pindah belum lapor ke ketua RT nya, ungkapnya

Lanjut Eddy Christijanto, bahkan juga ditemukan rumah yang tidak standat rumah sehat. Coba bayangkan rumah dengan ukuran 4×6 meter penghuninya ada 10 KK. Menurutnya hal tersebut tidak masuk akal, karena jika setiap KK ada 4 orang berarti rumah tersebut dihuni oleh 40 orang yang tinggal dirumah tersebut, iyakan.ungkapnya sambil tersenyum.

Dari temuan tersebut, lanjutnya, Pemkot memperlakukan kebijakan pecah KK bisa dilakukan dengan catatan. Pertama anak dari anggota KK tersebut sudah menikah maupun memiliki anak, kedua perceraian, yang ketiga dalam satu alamat hanya bisa dihuni tiga KK saja.

“Dengan perhitungan jika anak Uda menikah harus ikut KB cukup 2 anak dan harus Uda mampu dalam hal apa aja.ucapnya.

Dalam keputusan menteri pemukiman (kimpraswil) nomor 403 tahun 2002 menyatakan standar luas rumah perorang antara 9 meter persegi, jika tiga orang 26 meter persegi, dan untuk empat orang 36 meter persegi, maka dari itu kita buat aturan hunian sesuai aturan menteri tersebut. Juga KK per rumah harus paling maksimal 3 KK.pungkasnya(MSH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *