BLT DBHCT Bangkalan 2025: Rp180 Juta untuk Warga, Rp26 Juta untuk Operasional, Publik Pertanyakan Rinciannya

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan menyisakan ruang pertanyaan publik. Dari total pagu anggaran Rp206.000.000, hanya Rp180.000.000 yang disalurkan langsung kepada masyarakat, sementara Rp26.000.000 digunakan untuk biaya operasional.

Kepastian jumlah penerima disampaikan langsung oleh Aminullah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bangkalan. Ia menegaskan bahwa 180 orang menjadi penerima manfaat BLT DBHCT tahun 2025. “Betul, yang disalur 180 orang. Yang 26 juta anggaran untuk biaya operasional,” ujar Aminullah saat dikonfirmasi, Kamis (25/12).

Namun, penggunaan anggaran operasional sebesar Rp26 juta tersebut memantik pertanyaan lanjutan. Pasalnya, dana DBHCT secara filosofis ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak industri hasil tembakau, bukan memperbesar porsi belanja birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Aminullah menjelaskan bahwa dana operasional digunakan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan. “26 juta ini sifatnya penyediaan dan diserap sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ketika didalami lebih jauh mengenai bentuk konkret penggunaan anggaran tersebut apakah menyentuh langsung kebutuhan penerima atau justru untuk aktivitas internal dinas Aminullah menyebutkan beberapa pos belanja. “Di antaranya untuk rapat-rapat koordinasi persiapan, ATK, dan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Sorotan Publik dan Uji Transparansi
Meski telah ada penjelasan, penggunaan Rp26 juta untuk rapat koordinasi, alat tulis kantor (ATK), dan perjalanan dinas tetap memunculkan kritik. Publik mempertanyakan urgensi besaran operasional yang mencapai lebih dari 12 persen dari total pagu, sementara nilai bantuan per penerima hanya Rp1 juta per orang.

Sejumlah pengamat kebijakan sosial menilai, belanja operasional dalam program bantuan langsung harus benar-benar proporsional dan terukur, terlebih sumber dananya berasal dari DBHCT yang memiliki mandat kuat pada perlindungan sosial masyarakat pekerja dan lingkungan tembakau.

Selain itu, masyarakat juga mendorong agar rincian penggunaan Rp26 juta tersebut dibuka secara detail kepada publik, baik melalui laman resmi Dinas Sosial maupun PPID Kabupaten Bangkalan, guna mencegah tafsir negatif dan memperkuat akuntabilitas.

Keterbukaan data penerima manfaat telah dilakukan dengan menyertakan 180 nama penerima BLT DBHCT sebagai lampiran. Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada data penerima semata.

Rincian operasional, jadwal kegiatan, hingga bukti serapan anggaran juga menjadi hak publik untuk diketahui.
DBHCT bukan sekadar anggaran administratif, melainkan amanah fiskal yang harus dijaga dari pemborosan dan praktik rutin birokrasi yang minim dampak langsung bagi masyarakat.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *