KAMPAR, Media Pojok Nasional – Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Dedek Agustiawan, kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan pernikahan siri dan aliran dana yang mencurigakan. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa Kades Dedek diduga telah melangsungkan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan berinisial NS. (25/7/2025.
Yang lebih memicu perhatian, berdasarkan pengakuan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, Kades Dedek dikabarkan memberikan uang bulanan sebesar Rp10 juta dan satu unit mobil kepada perempuan yang diyakini sebagai istri sirinya tersebut. Isu ini sontak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan besar mengenai moralitas, etika kepemimpinan, dan potensi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat desa.
Konfirmasi Minim dari Kades: “Lagi Ada Pesta ABNG”
Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalistik “cover both side”, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kades Dedek Agustiawan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025. Namun, hingga berita ini ditayangkan, respons yang diterima dari Dedek Agustiawan hanya berupa pesan singkat WhatsApp yang berbunyi, “Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”
Jawaban yang dinilai mengambang ini sontak menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak yang berharap Kades memberikan penjelasan substansial terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya, bukan malah mengelak dengan dalih kegiatan pribadi.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika Jabatan
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan Kades Dedek Agustiawan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1): Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap bila terbukti melanggar larangan jabatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.
Lebih jauh, dugaan pemberian uang dan mobil menjadi sorotan serius. Sumber dana ini patut ditelusuri secara mendalam. Jika dana tersebut terbukti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hal ini dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan keuangan desa, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Masyarakat: Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Situasi ini mendorong sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari menyerukan agar dilakukan evaluasi total terhadap jabatan Dedek Agustiawan sebagai Kades. Mereka mendesak pihak Kecamatan Tapung Hulu serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan dan membuka investigasi.
“Kami butuh pemimpin yang bermoral dan transparan, bukan pemimpin yang menggunakan jabatan untuk memperkaya hubungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Red.