Pati, Jawa Tengah, Medis Pojok Nasional – Bak residivis seorang pengusaha asal Juwana yang dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Pati keluar masuk penjara dan berbagai intrik dilakukan. Utomo laki-laki 50 th yang biasa dikenal dengan panggilan kaji Tomo beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama yakni penipuan dan atau penggelapan, Kaji Tomo masuk tahanan lagi ke Polda pada Senin 8 September 2025, karena kalah lagi melawan musuh bebuyutannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Kuasa hukum Zana, DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H
Kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya hari ini (10/09) datang ke Polda Jawa Tengah guna menambah berkas lebih lanjut, ” hari ini bu Zana sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Saudara Utomo dari Juwana, dan ini keterangan tambahan karena Utomo sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan pada hari Senin yang lalu,” ungkapnya kepada Media.
“Ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas saham kapal senilai 1 Milyar 750 juta Rupiah, ” Pungkasnya.
Kaji Tomo yang berusaha dengan intrik untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka, menggugat Zana di PN Pati atas tuduhan menggunakan kwitansi kadaluwarsa sebagai dasar laporan ke Polda, sidang gugatan perdata kaji Tomo yang ditunda hingga berbulan-bulan karena diduga atas permainannya, oleh Polda Jateng Utomo tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi. Intrik yang lain dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Utomo juga melibatkan bupati Sudewo, berusaha lobi dengan direktur kriminal umum Polda Jateng bahkan dibawakan oleh-oleh buah matoa.
Atas kinerja Polda Jateng Zana memberikan apresiasi yang tinggi, “Saya yakin penyidik Polda Jateng pasti profesional, meski Utomo punya backing pejabat sekalipun saya yakin dengan alat bukti yang cukup maka tetap ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah kedua kalinya Utomo melawan saya yang disidik di Polda Jateng. Semoga nanti naik ke pengadilan tidak seperti waktu lalu yang kemungkinan masuk angin di PN Pati namun tetap dinyatakan bersalah di proses kasasi,” Ujar Zana.
Lanjutnya, “Saudara Utomo ini harus mendapat pelajaran biar jera, saya kira setelah dipenjara dia bertobat dan merasa bersalah nyatanya malah tidak, justru seperti bangga, makanya saya akan terus usut kasus yang telah merugikan saya dan teman-teman saya sampai dia benar-benar jera,” Ungkapnya.
“Saya tidak perduli dia punya bekingan siapapun yang penting saya berada di pihak benar, saya yakin Kebenaran akan menang dan akan mencari jalannya sendiri, ” Tutup Zana.
/Tim