Belum Memberikan Klarifikasi Info Pelepasan Truk Rokok Ilegal LSM Tamperak Kecewa Pada Komitmen Presisi Polres Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — LSM Tamperak pertanyakan komitmen Polres Bangkalan, melalui Kasat Intel atas informasi yang ditemukan perihal adanya dugaan pelepasan truk yang diduga mengangkut jutaan linting rokok ilegal yang pernah diamankan beberapa waktu yang lalu di Wilayah Hukum Polres Bangkalan tepatnya di Jalan Nasional Wilayah Kecamatan Tanah Merah.

Kekecewaan itu diakui oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) pada pihak kepolisian Polres Bangkalan saat setelah meminta kalrifikasi melalui surat permohonan audiensi langsung pada pihak Polres Bangkalan yang sempat ditemui oleh Anang Kasat Intelkam.

Dari poin-poin audiensi klarifikasi pada Polres Bangkalan yang didapati informasi pernah mengamankan sebuah truk yang diduga memuat ratusan bok rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Beberapa poin-point audiensi LSM Tamperak itu antara lain berisikan permintaan karifikasi perihal adanya info Kasat Sabhara mengamankan sebuah truk fuso yang diduga memuat rokok ilegal kemudian dalam peristiwa itu dalam temuan informasi adanya keterkaitan Kabid Propam yang diduga mengintervensi Polres Bangkalan untuk melepas sopir dan truk bermuatan rokok ilegal tersebut.

Ketua DPW LSM Tamperak Sudarsono mengaku merasa kecewa dengan pihak Polres Bangkalan sebab dinilai sengaja mengulur-ulur waktu untuk memberikan tanggapan klarifikasi atas poin-poin yang disampaikan pihaknya kalan melakukan audiensi langsung.

“Kami mempertanyakan komitmen Presisi Polres Bangkalan karena pada hari Rabu (03/07) audiensi kami secara langsung telah menyampaikan poin-poin klarifikasi namun hingga kini kami masih belum mendapat klarifikasi perihal Kasat Sabhara mengamankan satu truk fuso yang diduga bermuatan rokok ilegal dan intervensi Kabid Propam Polda Jatim terhadap Kasat Sabhara. Padahal kami sudah menghormati polisi Resort Bangkalan, waktu audiensi Kasat Intel IPTU Anang meminta waktu 2 hari untuk memberi klarifikasi,” terang Sudarsono bernada kecewa.

Untuk menyeimbangkan pemberitaan awak media mengkonfirmasi Kasat Intel Polres Bangkalan IPTU Anang Widiarto melalui chat WhatsApp belum ada tanggapan klarifikasi tuntutan dari LSM Tamperak tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Sesuai info yang masuk pada pihak LSM Tamperak didapati Polres Bangkalan pada hari Rabu (29/05/2024) pukul 03.00 WIB mengamankan sebuah truk fuso bermuatan ratusan bal rokok yang diduga tidak menggunakan pita cukai dari Kabupaten Pamekasan.

Truk fuso yang diamankan dengan Nopol P 9929 UV dengan ciri-ciri warna hijau menggunakan terpal penutup warna orange dengan tulisan Putra Sanjaya.

Sebelumnya mendapat informasi atas dugaan oknum polisi Polres Bangkalan terlibat dalam pengamanan truk pengangkut rokok ilegal DPW LSM Tamperak atau Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi Jawa Timur ber SK Menkumham Nomor AHU-0003925.AH.01.07. Tahun 2018 dengan alamat Sekretariat : JI.Truno Rejo Dusun Krajan RT 04.RW 01 Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo melayangkan surat permohonan audiensi pada Polres Bangkalan yang dilayangkan tertanggal 10 Juni 2024 kemarin.

Dalam suratnya Tamperak menyampaikan salam sejahtera pada jajaran Polres Bangkalan seiring do’a semoga dalam menjalankan aktivitas selalu diberi petunjuk dan kemudahan oleh Tuhan YME.

Pada kesempatan itu Tamperak melalui surat audiensinya tersebut menyampaikan Bahwa Tamperak merupakan Wadah Ide, Gagasan dan Kreatifitas serta pelibatan konstruktif kader bangsa yang memiliki tanggung
jawab dalam ikut membangun masa depan Bangsa Indonesia yang bermoral, bermartabat memiliki Integritas dan Kometmen terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat tentang adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian yang memberikan informasi adanya mobil Truck dengan NOPOL P 9929 UV dengan ciri-ciri warna hijau warna terpal penutup warna orange dengan tulisan di Bak Truk Putra Sanjaya pada hari selasa Tanggal 28-05- 2024 sekitar Jam 23.00 Wib diduga membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan dengan tujuan di bawa ke luar wilayah Pamekasan dan pada Hari Rabu Tanggal 29 -05-2024 sekitar jam 03.00 Wib dini hari truk tersebut berangkat dari Pamekasan.

Masyarakat memberikan informasi kembali kepada pihak Kepolisian hingga pada tepat sekitar Jam 05.00 Wib Truck tersebut dicegat di Wilayah Hukum Polres Bangkalan dan di lakukan pengamanan oleh Pihak Polres Bangkalan. Namun saat hendak di periksa atau di bongkar sopir truk tidak mengijinkan untuk dilakukan pemeriksaan dan pihak sopir langsung menelpon atau menghubungi pemilik rokok, Tidak lama kemudian pihak kepolisian Polres Bangkalan (Kasat Shabara) dihubungi via telpon oleh oknum polisi yang mengaku atau mengatasnamakan Kabid Propam Polda Jatim untuk melepaskan truk tersebut.

“Merujuk uraian di atas Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) DPW Jawa Timur dan beberpa LSM serta Media yang tergabung
mohon bantuan dan dukungan dari Semua pihak dalam hal ini Kapolres Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk dapat memberikan kesempatan menerima kami melakukan tatap muka atau audensi dalam rangka klarifikasi atas kejadian terebut,” jalasnya dalam surat audiensi tersebut. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *