BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Perkembangan terbaru kembali mengemuka dalam polemik pemanfaatan lahan aset Kelurahan Tonjung. Setelah sebelumnya dipastikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun ke lapangan, kini hasil investigasi awal mulai terkuak.
Plt Inspektur Bangkalan, Ahmat Hafid, mengungkapkan bahwa Inspektorat bersama Camat Burneh telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. “APIP (Inspektorat) bersama Camat Burneh sudah investigasi ke lapangan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Hafid, Jum’at (27/02) sore.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan akan dibahas lebih lanjut secara internal di Inspektorat untuk menentukan jenis pemeriksaan yang paling tepat.
Hafid menjelaskan, sebelum Inspektorat memutuskan langkah lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menyusul informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat ke ranah hukum.
“Karena saya membaca di media, masalah ini sudah ada masyarakat yang melaporkan ke APH. Maka harus dihindari satu kasus yang sama dilakukan penyelidikan oleh dua aparat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila suatu perkara telah ditangani oleh APH atau sedang diaudit oleh lembaga eksternal seperti BPK atau BPKP, maka Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit paralel. “Ketika suatu kasus ditangani APH atau audit eksternal, Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit,” tegas Hafid.
Dengan adanya indikasi awal penyalahgunaan wewenang, kasus lahan aset Tonjung kini memasuki fase penentuan arah apakah sepenuhnya akan ditangani oleh APH atau tetap dalam koridor pengawasan internal pemerintah daerah.
Sementara itu, komunikasi antara jurnalis dan pihak Inspektorat Bangkalan menunjukkan keterbukaan informasi terus dijaga. Menanggapi penjelasan tersebut, Syaiful Anam menyatakan menerima dan menghargai tindak lanjut yang telah dilakukan.
Publik Bangkalan kini menanti hasil koordinasi antara Inspektorat dan APH. Jika benar terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan menjadi babak berikutnya. Namun jika ditemukan sebatas pelanggaran administratif, maka sanksi dan pembenahan sistem akan menjadi langkah korektif yang harus ditempuh.
Yang pasti, kasus ini telah membuka lembar baru dalam pengawasan aset daerah bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan tuntutan nyata masyarakat.
