MALANG, Media Pojok Nasional – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 ke Polres Malang.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malang itu menjalankan kegiatan usaha sejak 2021 hingga 2026 tanpa melengkapi sejumlah dokumen perizinan prinsipil.
Ketua Tim Hukum AMMPERA, Muhamad Husni, menyatakan berdasarkan hasil investigasi internal, perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting sebelum beroperasi. Dokumen yang disebut belum dimiliki antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Izin Usaha Bor Air
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Laporan ini kami buat untuk memastikan setiap pelaku usaha berkedudukan sama di mata hukum. Tidak boleh ada korporasi yang secara sewenang-wenang mengabaikan ketentuan hukum,” ujar Husni kepada awak media.
Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tanpa terkecuali. Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan umum dan kepastian hukum menjadi prioritas utama.
Kapolres Malang merespons laporan tersebut dengan menyatakan akan melakukan kajian awal terhadap materi aduan yang disampaikan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk,” ujarnya singkat setelah menerima berkas yang diteruskan oleh tim hukum pelapor.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah penyelidikan atau pemanggilan pihak-pihak terkait.
Dalam laporannya, AMMPERA merujuk pada sejumlah ketentuan hukum. Pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26A dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Pasal 46 dalam regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. Sementara Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau tetap pemanfaatannya.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Sanitasi
Tak hanya soal perizinan bangunan, AMMPERA juga mengungkap dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan wawancara dengan sejumlah pekerja, disebutkan adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga ditengarai belum memiliki izin usaha bor air untuk kepentingan komersial. Dalam sektor pangan, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan kepolisian. Segala dugaan yang disampaikan pelapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
