Surabaya, Media Pojok Nasional –
Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur menandai babak penting dalam transformasi tata kelola aset keagamaan di Indonesia. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis negara dalam memperkuat kepastian hukum, melindungi hak umat, dan menata aset sosial-keagamaan dalam kerangka negara hukum modern.
Kegiatan sosialisasi dan akselerasi program digelar di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026), menjadi titik awal penguatan gerak terpadu sertifikasi tanah wakaf secara lebih sistematis dan masif di seluruh wilayah Jawa Timur.
Acara dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan dihadiri unsur Kementerian Agama, Kepala KUA Kabupaten/Kota, jajaran Kantor Pertanahan, Satgas Wakaf Jawa Timur, organisasi keagamaan, serta perangkat daerah terkait. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan bahwa wakaf kini ditempatkan sebagai isu strategis pembangunan, bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga bagian dari arsitektur sosial, hukum, dan ekonomi umat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah pilar utama perlindungan hukum aset keagamaan. Menurutnya, masih terdapat aset wakaf yang belum memiliki legalitas formal, sehingga rentan terhadap konflik kepemilikan, tumpang tindih data pertanahan, hingga penyalahgunaan fungsi lahan.
“Sertifikasi adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah umat. Dengan dokumen hukum yang sah, aset wakaf terlindungi lintas generasi dan terhindar dari potensi sengketa,” ujarnya.
Secara konseptual, langkah ini selaras dengan prinsip legal certainty dalam negara hukum, sebagaimana menjadi roh sistem agraria nasional. Sertifikat tanah wakaf berfungsi sebagai bukti hak yang kuat secara yuridis, memperkecil ruang konflik, serta memperkuat integrasi data pertanahan berbasis administrasi modern.
Namun maknanya melampaui aspek hukum. Dalam perspektif pembangunan, tanah wakaf merupakan modal sosial dan ekonomi umat. Ketika legalitasnya terjamin, pengelolaan wakaf dapat bergerak menuju tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel, mendukung pengembangan sektor pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga fasilitas sosial yang berkelanjutan.
Akselerasi ini dijalankan melalui sosialisasi terpadu, pendataan objek wakaf, pendampingan administrasi, serta percepatan proses sertifikasi oleh BPN dengan dukungan pemerintah daerah dan lembaga keagamaan. Model kolaboratif ini mencerminkan wajah negara yang protektif, fasilitatif, dan konstitusional dalam urusan keumatan.
Langkah Jawa Timur menjadi representasi praktik baik tata kelola aset wakaf berbasis hukum modern, mempertemukan nilai spiritual, kepastian hukum, dan visi pembangunan jangka panjang dalam satu kebijakan yang terukur, beradab, dan berorientasi masa depan. Di titik inilah wakaf tidak hanya dijaga, tetapi ditata sebagai kekuatan peradaban. (hambaAllah).
