PPPK Di Kecamatan Pace Nganjuk Dipersulit Saat Hendak Tandatangan SPJ Gaji

Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk mengeluhkan kesulitan saat hendak tandatangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) gaji bulan Januari 2025. Mereka diperlakukan tidak adil oleh staf Korwil setempat.

Menurut keterangan para PPPK, mereka diharuskan membayar iuran outbond sebesar Rp 350.000 sebelum dapat menandatangani SPJ gaji. Namun, saat mereka hendak menandatangani SPJ gaji, staf Korwil yang bernama Sdri. Suliyah dan Sdr. Eko mempersulit mereka.

Staf Korwil tersebut mengatakan bahwa SPJ gaji telah dikirim ke Dinas Pendidikan dan tidak dapat ditandatangani di Korwil. Namun, saat para PPPK hendak menandatangani SPJ gaji di Dinas Pendidikan, mereka justru dimarahi.

“bagi yang sudah membayar iuran outbond, untuk tandatangan gaji langsung dilayani dan diberikan SPJ-nya,” Keluh salah satu PPPK.

“ada beberapa rekan PPPK yang kebetulan surat pernyataannya menyatakan Tidak Bersedia, pada saat itu juga oleh sdri. Suliyah dan sdr. Eko memaksa untuk merubah pernyataannya menjadi Sedia mengikuti outbond. Sepertinya berbagai macam bentuk intimidasi untuk melancarkan usaha pungli terus dilakukan.” Tambahnya.

Para PPPK merasa muak dengan perlakuan staf Korwil tersebut. Mereka meminta agar Korwil dapat memperlakukan mereka dengan adil dan transparan.

Korwil Kecamatan Pace belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Para PPPK berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan mereka dapat menandatangani SPJ gaji tanpa hambatan.

Terpisah, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk sudah memberikan jawaban terkait hal ini,
Baik, terima kasih atas aduan Saudara.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Korwil Kec. Pace ditemukan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti secara berkesinambungan.” Ucap Dinas Pendidikan Nganjuk secara resmi.

“Salah satunya adalah telah dilaksanakannya pembinaan secara langsung kepada Korwil Kec. Pace oleh Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk dengan Inspektorat Daerah Kab. Nganjuk.
Untuk jawaban tertulis terkait aduan Saudara akan diproses oleh Inspektorat Daerah Kab. Nganjuk.” Pungkasnya.

Sekretaris daerah Kabupaten Nganjuk pun sudah menindaklanjuti dengan memberikan perintah kepada Inspektorat untuk menangani kasus ini, “Assalamualaikum Wr. Wb.
Terimakasih atas Laporan yang disampaikan
Pj. Bupati Nganjuk telah memerintahkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap laporan saudara.” Tutupnya. (Yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *