Harapan Seorang Ibu yang Tertunda di Pintu SMA Negeri 21 Surabaya

Surabaya, Media Pojok Nasional – Disebuah rumah sederhana di sudut Kota Pahlawan, seorang ibu masih menyimpan bukti transfer di dalam map plastik bening. Nominalnya tidak sedikit. Itu adalah tabungan bertahun-tahun, disisihkan dari hasil usaha kecilnya, demi satu harapan melihat anaknya mengenakan seragam putih abu-abu di SMA Negeri 21 Surabaya.

Alih-alih mendapatkan kursi di sekolah negeri impian, sang anak justru harus menerima kenyataan pahit namanya tidak pernah tercatat sebagai siswa. Uang yang telah ditransfer juga tidak kunjung kembali.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kini bergulir di Polsek Bubutan. Terlapor diduga menjanjikan bisa “memasukkan” siswa ke sekolah negeri dengan imbalan sejumlah uang. Modusnya sederhana namun menyentuh sisi paling rentan kegelisahan orang tua menghadapi ketatnya persaingan masuk sekolah favorit.

Merasa proses penanganan berjalan lambat, LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Surabaya mengambil langkah resmi. Melalui surat bernomor 031/SKRT/LSM TRINUSA/DPC SURABAYA/XII/2026 tertanggal 16 Februari 2026, Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, Mulyadi, mengadukan persoalan tersebut langsung kepada Kapolrestabes Surabaya.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan Polrestabes Surabaya sebagai bentuk permohonan pemantauan dan evaluasi atas proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ketika masyarakat merasa penanganan perkara berjalan lambat dan tidak ada kepastian, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial berkewajiban menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi,” tegas Mulyadi.

Bagi Mulyadi, perkara ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Lebih dari itu, ini tentang masa depan anak dan integritas dunia pendidikan.

“Ini menyangkut masa depan pendidikan anak. Jika benar ada oknum yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa untuk keuntungan pribadi, apalagi mengatasnamakan profesi wartawan, maka itu harus ditindak tegas. Jangan sampai profesi pers tercoreng karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.

LSM Trinusa turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari laporan penipuan di Polsek Bubutan, SP2HP yang diberikan kepada korban, hingga bukti transfer dana kepada terlapor.

Sementara itu, secercah harapan sempat muncul dari keterangan Saiful, yang menyebutkan, “InsyaAllah Senin pertemuan terakhir, paling itu langsung penahanan itu.” Pernyataan tersebut memberi angin segar bagi korban yang telah menunggu kepastian hukum.

Di balik proses hukum yang berjalan, ada wajah seorang anak yang harus belajar menerima kenyataan bahwa jalan menuju sekolah impian tak selalu lurus. Ada orang tua yang menahan rasa bersalah, merasa gagal melindungi buah hatinya dari tipu daya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada jalur tidak resmi dalam penerimaan siswa. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab keadilan yang datang terlambat kerap kali terasa seperti ketidakadilan itu sendiri.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *